Respon Penanggulangan Penyebaran Virus Corona, Imigrasi Manado Hentikan BVK dan VKSK Bagi WNA

Sulut Times, Manado : Pihak Imigrasi Manado merespon terkait penanganan penyebaran Virus Corona dengan memberhentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) serta beberapa kebijakan lainnya bagi WNA yang akan masuk di wilayah Indonesia khususnya Sulawesi Utara.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Manado melalui surat yang dibagikan Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kenneth Rompas lewat WA grup Kanwil Kumham Sulut.(Jumat,20/03/20)


Berikut Kebijakan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia :

  1. menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 169 negara subjek BVK dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi 68 negara subjek VKSK
  2. bagi orang asing warga negara subjek BVK dan VKS yang akan masuk wilayah Indonesia diwajibkan memohon visa melalui Perwakilan RI di luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi persyaratan tambahan yakni:
    • surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di
    masing-masing negara;
    • telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus
    corona;
    • pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang
    dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
  3. memberikan izin tinggal keadaan terpaksa untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus corona di suatu negara.
Baca Juga  Jelang Pemilukada,Kabid Humas : Tak Perlu Takut!Ayo Ke TPS

Kenneth pun menambahkan bagi WNI yang rekam jejaknya dari negara terjangkit, yang ingin masuk ke Indonesia akan dilakukan observasi selama 14 hari

“Bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari negara-negara terjangkit, saat masuk wilayah Indonesia di bandara akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,”imbuhnya

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Permasalahan COVID-19 Dibidang Keimigrasian dalam rangka memberikan dukungan fungsi keimigrasian guna meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan COVID-19.

Baca Juga  Waktu Berkunjung di RSUP Prof Kandou Ditiadakan


Þ Terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 maskapai Garuda Indonesia menghentikan penerbangan interbasional Manado – Davao – Manado dikarenakan kebijakan penutupan sementara Bandar Udara Internasional Davao oleh pemerintah Davao


Þ Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2020 s.d. 28 Maret 2020 maskapai Silk Air menghentikan sementara penerbangan interbasional Singapura -Manado – Singapura dikarenakan alasan operasional

(Visited 33 times, 1 visits today)

Komentar