Sat Pol-PP Minut Kawal Penegakan Perda dan Perbup

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berwenang mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah masing-masing.

Buktinya, Sat Pol PP Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali melakukan sosialisasi, kali ini dilaksanakan di balai Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Senin (18/05/26) dan dihadiri Kasat Pol-PP Minut, Richard Toar Sendow SP, MSi didampingi Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan peningkatan SDA Melky Rompis SE.
Turut hadir Kumtua Desa Kalawat, Alfrida Amd Kes, perangkat Desa, Pengurus BPD, pelaku usaha, tokoh masyarakat, sejumlah, Kepala Sekolah, insan pers dan masyarakat setempat.

Pemaparan materi disampaikan Steven Bandiono, SH, dijelaskan dua regulasi utama yang menjadi fokus pembahasan yakni Perda Nomor 7 Tahun 2001 terdiri dari 15 Bab dan 63 Pasal. Didalamnya mengatur delapan jenis ketertiban umum di Kabupaten Minahasa Utara, sebut saja
mengatur persoalan tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib jalur hijau dan tempat umum, tertib sungai dan pinggiran pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib hiburan dan keramaian.

Baca Juga  Pimpinan Bawaslu Minut Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak 2020

“Perda ini mengatur soal larangan berjualan di trotoar, merusak taman, membangun di bantaran sungai, hingga kewajiban melaporkan tamu yang tinggal sementara dalam waktu 1×24 jam. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha maupun izin bangunan sesuai aturan yang berlaku. Salinan aturan ini nanti akan dibagikan dalam bentuk PDF kepada perangkat desa dan BPD sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan,” ujar Bandiono.

Selain itu, juga dijelaskan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur SOP Sat Pol-PP dalam penegakan Perda.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Sat Pol-PP wajib mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban.

“Penertiban tidak dilakukan sembarangan, harus melalui tahapan sesuai SOP, penegakan dimulai dari himbauan, Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga SP 3. Jika tidak diindahkan, maka dapat dilakukan penindakan, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” jelas Bandiono.

Demikian Pemerintah Desa Kalawat didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban umum yang diharapkan dapat menjadi pilot project di Kabupaten Minahasa Utara.
“Dalam penyusunan Perdes nanti bisa dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Minut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” pesan Bandiono.

Baca Juga  Ditkrimsus Polda Buru Perusahaan Besar Pemasok Sianida di Sulut

Kegiatan sosialisasi juga diwarnai sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Perangkat desa dan masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan di lingkungan masing-masing.

Sementara Kasat Pol PP Minut, Richard Toar Sendow, menegaskan dalam penegakan aturan tetap mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pelaku usaha yang berjualan di badan jalan, dan Sat Pol PP berwenang menegakkan aturan secara konsisten.

“Dalam penindakan, selalu kami awali dengan pendekatan persuasif. Namun hasilnya kurang maksimal karena teguran baik-baik saja sering tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan mulai membawa Surat Peringatan (SP) saat turun ke lapangan,” sebut Toar Sendow sapaan akrab Kasat Sat Pol-PP Minut.

Ia juga kawatir karena banyak permasalahan terjadi di sepanjang jalur utama, para pedagang berjualan sembarangan notabene dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Untuk pedagang yang berada di jalur-jalur kecil, sudah diarahkan ke wilayah utara sesuai ketentuan.

Baca Juga  Bawaslu Minut Ingatkan Soal Netralitas Jelang Pilkada 2024

“Kami berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk mandiri dan menaati aturan tanpa harus dipaksa. Selama sudah banyak diberikan toleransi, justru sering disalahgunakan. Jika dalam pelaksanaan di lapangan ada yang keliru dalam tupoksi, kami siap dikoreksi. Kami juga berharap rekan-rekan pers dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” pesan Sendow.

Senada Kumtua Desa Kalawat Alfrida memberikan apresiasi kepada Pemkab Minut, Desa Kalawat bisa dijadikan lokasi pelaksanaan sosialisasi.
Menurutnya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah Desa dan masyarakat untuk lebih memahami isi Perda tentang Ketertiban Umum, maupun Perbup mengenai SOP Sat Pol PP, instansi yang berwenang dalam penegakan Perda.

“Kami bisa bersinergi dengan Sat Pol PP dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. Kami juga siap menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Ketertiban Umum yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum,” ujar Alfrida. (dw/st)

(Visited 41 times, 1 visits today)

Komentar