Sulut Times, TAHUNA : Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan krusial bagi Indonesia sebagai negara berdaulat. Karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan darat dan laut.
Indonesia sebagai negara berdaulat tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengatasi berbagai potensi yang mungkin terjadi. Wilayah perbatasan Indonesia-Filipina merupakan wilayah perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur keluar masuk manusia tentu dengan berbagai kepentingan. Sebagai contoh praktek masuk dan keluar wilayah Indonesia secara tidak resmi, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme, terbaru viral penyelundupan senjata api dari negara Filipina.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian selain menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia dalam bidang pelayanan keimigrasian, Undang-Undang tersebut juga mengamanahkan adanya proses penegakan hukum bagi setiap orang atau pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran maupun tindak pidana keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berbatasan langsung dengan negara Filipina dengan tingkat kerawanan yang tinggi. Maka penggunaan jalur peradilan (projustitia) harus perlu di lakukan dalam rangka memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keimigrasian. Sekaligus menunjukan eksistensi Institusi keimigrasian dalam mengawal cita-cita mewujudkan kondusifitas dan stabilitas negara sebagai Penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa di wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina.
Secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan langsung dengan negara Filipina menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang maupun barang secara tidak sah masuk atau keluar wilayah Indonesia, seperti yang terjadi pada kasus
4 (empat) orang asing berkebangsaan Filipina masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Modus operandi menyelundupkan barang dari negara Filipina melalui sistem barter berupa minuman keras jenis Bargin dan Ayam Filipina.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan dalam siaran persnya mengatakan Ke empatnya di duga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pada Tahun 2023 PPNS Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian yang di lakukan 1 (satu) Orang Warga Negara Indonesia berinisial JT. Kasus ini merupakan satu rangkaian kasus tindak pidana Keimigrasian yang melibatkan 4 (empat) orang asing,”ungkapnya
Lebih lanjut, Momongan mengatakan saat ini keempat orang asing berkebangsaan Filipina tersebut telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tahuna beberapa hari yang lalu. Terkait dugaan perkara tindak pidana Keimigrasian yang melibatkan 1 (satu) Warga Negara Indonesia berinisial JT (Lk) saat ini kasus tersebut telah memasuki Tahap I. Untuk berkas penyidikan 1 (satu) orang WNI telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Kepulauan Sangihe
Kakanim juga menjelaskan bahwa Imigrasi telah berhasil melalui berbagai tantangan khususnya. Bidang penegakan Hukum di Indonesia untuk mencapai “Imigrasi Baru Untuk Indonesia Semakin Maju”,ini sesuai dengan tema peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Tahun 2023.
“Persoalan perlintasan secara illegal dengan segala modus operandinya bukanlah hal baru terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Hal ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pemangku kepentingan (stakeholder) yang merupakan alat keamanan negara di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara.Untuk secara konsisten memegang teguh prinsip keamanan dan kedaulatan negara dalam arti luas di atas kepentingan pribadi atau kelompok yang justru akan membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Momongan




























Komentar