Seluruh Pejabat di Minut Dibekali Pengendalian Gratifikasi dari KPK

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Seluruh pejabat mulai dari Kepala Sekolah (Kepsek), Hukum Tua (Kumtua), Camat, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut),
menerima pembekalan tentang pengendalian Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Minut Ir Novly Wowiling MSi berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (15/02/23) dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pertama para Kumtua dan Kepsek se-Minut, sesi kedua para Camat dan Kepala OPD.

Sementara pemateri dari KPK-RI, bapak Muhamad Indra Furqon Pemeriksa Gratifikasi Utama, serta para Analis Tindak Pidana Korupsi diantaranya, ibu Mutiara Carina dan ibu Yuanda A S.

Dalam sambutannya, Sekda Minut Ir Novly G Wowiling, MSi menerangkan bahwa sosialisasi ini guna
memberikan pemahaman bagi ASN dalam hal pencegahan gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama dan hukum.

Baca Juga  Surat Edaran Bawaslu Soal Rolling Pejabat Oleh Incumben

“Tujuan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan pelayanan publik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, melalui peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, aspiratif, partisipatif, transparan dan bebas korupsi,” terang Sekda.

Senada, Kepala inspektorat Stephen Tuwaidan mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dengan KPK RI.

“Pengendalian dan pencegahan gratifikasi merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Minut. Dengan diadakannya sosialisasi ini, para ASN lebih mantap dan paham bagaimana mencegah atau menghindari gratifikasi,” jelas Tuwaidan. (dw/st)

(Visited 25 times, 1 visits today)

Komentar