Suluttimes.com, MANADO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM masuk agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Manado. Rabu (10/09/25)
Dalam persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.
Menariknya, Melky Matindas, salah satu saksi ASN dari badan keuangan daerah yang dihadirkan, pernyataannya bikin anggota hakim bingung, akibatnya saksi mendapat teguran Ketua Majelis hakim lantaran penjelasannya berbelit-belit alias tidak konsisten.
Dalam persidangan, Melky menjelaskan GMIM tidak masukkan Proposal tahun 2019, karena tidak tercatat, namun dia tidak mampu menunjukkan daftar dimaksud. Bahkan Melky mengakui kalau laporan pertanggungjawaban dana hibah GMIM sejak 2020, 2021 dan 2023 semuanya beres.
Saksi Melky juga mengaku, dia yang mengukurkan waktu pemasukan proposal, mendatangi sinode GMIM, kemudian membuatnya lalu diteruskan ke Badan Keuangan Daerah. Sehingga hakim mulai menduga bahwa otak atau dalang kasus ini adalah saksi sendiri.
“Saksi yang satu ini seharusnya menjadi terdakwa karena tidak konsisten,” sindir Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili dalam persidangan
Saksi Melky juga mengatakan menerima perintah lisan dari terdakwa AGK dan JFK, untuk mencairkan dana hibah ke GMIM, namun semuanya terbantahkan.
Sidang kali ini berlangsung lama, karena para penasihat hukum, penuntut umum maupun majelis hakim menyampaikan banyak pertanyaan kepada para saksi, untuk membuktikan dalil dakwaan maupun mempertahankan kebenaran para terdakwa.
Usai sidang, para penasihat hukum terdakwa, Michael Yakobus, Daniel Talantan dan Febry Tri Haryadi, menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka tidak melakukan apa yang didakwakan, dan tidak menerima uang, sebagaimana keterangan sejumlah saksi dalam persidangan.
Sidang masih akan berlanjut 18 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (dw/st)

























Komentar