Sulut Times, Manado : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah membacakan amar putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado tahun 2014. Senin, 16/10/20 sekitar Pukul.20.00 Wita
Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH, MU menjelaskan hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado sebagai berikut ;
Terdakwa Maxmilian Tatahede (eks Kaban BPBD Kota Manado/selaku KPA) sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa Maxmilian Tatahede.S.Sos telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp. 6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.) 2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maxmilian Tatahede, dgn pidana penjara selama 6 tahun
3). menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000. dan apabila tidak dibayar maka diganti dgn pidana kurungan selama. 2 bulan
4). membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

























Komentar