Sulut Times, MANADO : Sejumlah wartawan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Utara, Jumat (03/12/2021). Dengan salah satu tuntutan stop kriminalisasi pers.
Dimana dalam orasinya, para wartawan ini menyampaikan untuk tidak ada lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan. Seperti yang terjadi pada Asrul di Sulawesi Selatan yang dikabarkan telah menjadi terpidana dikarenakan menulis berita dugaan korupsi.
Yudi Mintalangi dan Michael Pandeiroot secara bergantian menyampaikan aspirasinya untuk tidak ada lagi aksi kriminalisasi terhadap wartawan.
Selanjutnya salah satu orator, Steven Pande-iroot mengatakan bahwa Pers adalah salah satu pilar Demokrasi, dan dengan mengkriminalisasi pers berarti membunuh demokrasi.

Aksi unjuk rasa tersebut juga diwarnai aksi theaterikal yang dilakoni oleh Horas, yang menggambarkan wartawan dalam keadaan dirantai dan meminta keadilan.
“Dengan keadaan demikian, inilah potret jurnalis saat ini yang berpotensi dikriminalisasi hanya karena memberitakan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Steven saat menyampaikan tuntutannya
Selanjutnya Steven pun membacakan tuntutan peserta aksi yang berbunyi:
- Stop kriminalisasi pers
- Stop Bungkam Pers
- Terapkan UU Pers No 40 tahun 1999 atas sengketa pemberitaan
Usai mengucapkan tuntutan tersebut, Steven pun memberikan kertas tuntutan pada juri.
Demikian aksi para wartawan pada kegiatan lomba orasi piala Kapolri 2021 yang dilaksanakan oleh Polda Sulut.
Kapolda Sulawesi Utara
Sebelumnya, Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir yang mewakili Kapolda Sulawesi Utara mengatakan lomba orasi unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2021.
“Lomba ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan ekspresinya. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Lomba ini juga lanjutnya, menunjukan komitmen Polri untuk menghargai aspirasi dari masyarakat. Karena penyampaian pendapat dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Polri selalu menghargai dan menghormati hak asasi manusia dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Adapun pada kegiatan lomba orasi tersebut, para wartawan tergabung dalam tim lacak dan selanjutnya berhasil meraih juara dua.

























Komentar