Manado, Sulut Times – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Incinerator di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, AA alias Affe, dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025. Tersangka AA menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Kandouw Manado.
Kematian AA alias Affe dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manado, Evan Sinulingga. “Benar, tersangka telah meninggal hari ini,” ujar Sinulingga saat dikonfirmasi.
Status Penahanan Tersangka
Sinulingga menjelaskan bahwa AA alias Affe ditahan dengan status tahanan kota sejak bulan Mei 2025. Status ini diberikan mengingat kondisi kesehatan tersangka yang memburuk. Meskipun sakit dan harus menggunakan kursi roda, proses penyidikan tetap berjalan. Sinulingga menambahkan, “Dilakukan penahanan kota karena yang bersangkutan pada saat pemeriksaan kesehatan dalam keadaan sakit.”
Terkait permohonan pembantaran untuk berobat ke Bandung yang diajukan oleh tersangka, Sinulingga menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak disetujui. Keputusan ini diambil karena Manado memiliki fasilitas rumah sakit berkualitas yang memadai.
“Kami berpendapat, karena telah dilakukan penahanan kota kepada tersangka, dia dapat berobat di rumah sakit Manado,” jelas Sinulingga.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dalam kondisi sakit, AA alias Affe telah menjalani proses hukum hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado. Penahanan kota juga diberlakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan kepastian hukum.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Tonny Naiggolan, menegaskan bahwa AA alias Affe tidak pernah dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Manado. “Tersangka yang meninggal tidak pernah dititipkan oleh pihak Kejari Manado ke Rutan Manado,” tegasnya.



























Komentar