Sulut Times, AIRMADIDI : Ketegasan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) patut diancung jempol. Betapa tidak, di penghujung tahun anggaran 2019, pajak bumi dan bangunan (PBB) masih jauh dari target.
Untuk itu, VAP berjanji bagi Desa-Desa yang tidak mampu merealisasikan pajak, maka Dana Desa (Dandes) akan ditahan. “Saya ingatkan lagi, jika sampĂ i batas waktu yang ditentukan, pajak tidak bisa terselesaikan, maka jangan salahkan saya, terpaksa Dandes saya tahan,” tegas bupati saat memberikan arahan bimbingan teknis (Bimtek) tata cara penyusunan regulasi tentang kewenangan Desa yang berlangsung di Pandopo Kantor Bupati, Senin (25/11/19) juga dihadiri Dewan Pembina Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Drs Denny Wowiling MSi.
Dikatakan bupati, realisasi pajak merupakan kewajiban, karena dengan membayar pajak, peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas. “Jadi masyarakat yang tidak bayar pajak, artinya dorang nda takut akan Tuhan,” sebut VAP.
Selain itu, Bupati juga menyentil soal Dandes yang bermasalah agar secepatnya diselesaikan, laporan peruntukannya bisa dipertanggung jawabkan. “Kalo sudah masuk ranah hukum, saya tidak akan bela” ujarnya, sembari manambahkan Pemerintah Kabupaten juga telah tandatangani MoU dengan Kejari Minut. “Yang pasti ada sangsi administrasi, jika Dandes bermasalah,” tegasnya.
Hadir dalam acara ini, Kadis Sosial dan PMD, Boby Nayoan, para Kepala Desa, Sekretaris Desa, termasuk BPD. (dw/st)
Komentar