TERUNGKAP! Peran Bupati Sitaro CIK dalam Dugaan Korupsi Gunung Ruang, Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Sulut Times, ​MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara mengungkap peran Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan bencana Gunung Ruang. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 miliar.

​Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, memaparkan sejumlah poin krusial yang menjerat CIK. 

Menurut Zein, CIK memegang tanggung jawab penuh secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai untuk bencana alam tersebut.

Berikut ​Poin-Poin Pelanggaran CIK:

​Tanggung Jawab Penuh: CIK bertanggung jawab langsung atas pengelolaan fisik dan keuangan dana bantuan.

​Pengorganisasian Sepihak: CIK mengorganisir sendiri penyaluran bahan material kepada masyarakat.

Baca Juga  Jabatan Wadanlantamal VIII Diserahterimakan

​Pembiaran Penyaluran: CIK membiarkan proses penyaluran bantuan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

​Penunjukan Toko Tidak Sesuai Aturan: CIK memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menunjuk 5 toko penyalur. Langkah ini menabrak Petunjuk Teknis (Juknis), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), serta surat dari Deputi RR BNPB RI.

​Mencari Keuntungan: CIK diduga mengakomodir dan mengorganisir bahan material dengan tujuan mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

​Relasi Kedekatan: CIK menunjuk toko penyalur berdasarkan hubungan kekerabatan dan mantan tim sukses, padahal toko tersebut bukan merupakan toko bangunan resmi.

​”Kami membacakan peran ini berdasarkan fakta, bukan rekayasa,” tegas Zein Yusri Munggaran saat memberikan keterangan pers.

​Pihak Kejati Sulut terus mendalami substansi penyidikan lebih lanjut untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini. 

Baca Juga  Penambahan Kasus Positif Covid di Sulut Masih Dua Digit

Saat ini, CIK telah menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendekap di Rutan Manado

(Visited 103 times, 1 visits today)

Komentar