Sulut Times, Talaud : Diduga melakukan pelanggaran administrasi, Kepala Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Freky Taguriri harus rela diberi sanksi pembinaan selama tiga bulan.
Sanksi administrasi ini dibacakan Camat Beo, M. F. Pangendahen, S.Pd, M.Pd, dalam pertemuan di aula Kecamatan Beo, Jumat (17/4/20). Dengan didampingi Danramil Beo, Kapten Inf Wofsi Mitusala; Kapolsek Ipda Johan Atang; serta Kepala Desa Bantik bersama perangkatnya.
Rapat pertemuan berlangsung cukup alot. Kendati ada riak-riak dari kubu Kades, pemerintah kecamatan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah pemerintah daerah, untuk membacakan sanksi putusan terhadap Kades Bantik.
Sanksi ini hal yang wajar dalam pemerintahan karena bersifat pembinaan. Agar aparatur negara di segala level pemerintahan lebih memahami tugas pokok dan fungsi, dalam menjalankan roda kepemimpinannya.
“Sebagai abdi negara, kita harus taat aturan dan loyal terhadap atasan. Saya juga perlu menyampaikan tentang aturan yang melandasi kita dalam pemerintahan,” tegas Camat Beo, M. F. Pangendahen, M.Pd.
“Melalui surat yang diturunkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang dialamatkan kepada Camat Beo, di dalamnya berisikan sanksi administrasi. Maka sifatnya wajib untuk dijalankan, dan harus melaporkan setiap perkembangan dalam pembinaan,” tambahnya.
Pembinaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan surat keputusan tersebut, dan Kepala Desa Bantik dibebaskan sementara dari tugas selama Tiga Bulan.
“Menindaklanjuti surat yang telah dibacakan dalam pertemuan, pelanggarannya sudah sangat jelas tertera. Bahwa administrasi yang dalam penafsirannya cukup luas.
“Aturannya mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa, dan peraturan menteri yang tertera dalam surat ini. Saya tegaskan lagi, ini bukan pemberhentian. Namun pembinaan tentang tata krama, kesantunan, disiplin, dan aturan setelah menjadi kepala desa. Serta loyalitas seorang pimpinan desa terhadap pemerintah,” tekan Camat.
Sesaat ditanyakan apakah waktu pembinaan bisa berubah, Camat mengaku itu adalah putusan pimpinan. Namun selaku atasan kepala desa, dia siap selalu melaporkan perkembangan-perkembangan yang terjadi selama pembinaan.
“Kepada masyarakat Desa Bantik, saya himbau untuk tetap jaga keamanan. Ini bukan pemecatan atau pencopotan, ini adalah pembinaan. Karena kepala desa sebagai panutan harus bisa menunjukkan kriteria seorang pemimpin yang patut dicontoh,” pesannya.
Selain itu, Kepala Desa Bantik yang diwawancarai usai pertemuan, mengaku siap menjalani putusan tersebut. Namun, dia juga mengaku tak tahu soal pelanggaran atau kesalahan yang dilakukannya.
“Soal masalah pelanggaran administrasi, saya memohon kepada pemerintah daerah melalui camat, untuk menjelaskan pelanggaran atau kesalahan administrasi apa yang telah saya lakukan. Sehingga saya bisa tahu dan tidak melakukannya lagi,” ucap Freky.
Ketika disinggung mengenai isu kelancangan dan pencopotan beberapa perangkat dan pengajar, Freky hanya menjawab itu hanya isu, dan tidak ada dasar yang membenarkannya. “Yang pasti selama tiga bulan ke depan saya siap,” pungkasnya

























Komentar