Tersangka FW langsung turun dari sepeda motornya dan mengambil sepeda motor milik korban hingga keluar dari parkiran, karena sepeda motor belum dapat dihidupkan, maka rekan tersangka lelaki FM mendorong sepeda motor sambil dikendarai oleh tersangka lelaki FW menuju Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa kota Bitung.
Dari hasil interogasi, tersangka FW mengaku bahwa benar dirinya dan temanya telah melakukan pencurian sepeda motor yamaha M3 yang terparkir tanpa kunci setir.
“Saat ini tersangka lelaki FW bersama barang bukti sepeda motor yamaha M3 dan sepeda motor yamaha warna hitam sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Maesa Polres Bitung AKP Taufiq Arifin.
Tersangka FW sebelumnya juga terlibat beberapa tindak pidana antara lain kasus aniaya 2010 pemukulan, kasus aniaya 2011 penikaman, kasus sajam 2013, curanmor 2015, aniaya 2017 penikaman, aniaya 2020 pemukulan bebas 6 Oktober 2020 dan terakhir curanmor 2020.





























Komentar