Sulut Times, Jakarta: Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejatinya sudah bangkrut secara teknis (technically bankrupt) meski belum secara legal. Sebab, utang perusahaan sudah mencapai US$9,75 miliar atau setara Rp138,93 triliun (kurs Rp14.250 per dolar AS) sampai saat ini.

“Sebenarnya dalam kondisi seperti ini, istilah perbankan sudah technically bankrupt, technically tapi legally belum,” ungkap Tiko, sapaan akrabnya saat rapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Selasa (09/11/2021)..
Tak hanya utang yang menumpuk, maskapai pelat merah itu juga tercatat punya ekuitas minus US$2,8 miliar atau Rp114 triliun. Bahkan, menurutnya, nilai ekuitas ini merupakan yang terburuk di jajaran BUMN.
Sumber: CNN Indonesia
Komentar