Warga Tondano Selamat dari Jaringan TPPO Kamboja, Pemkab Minahasa Imbau Masyarakat Tak Jadi Tenaga Kerja Ilegal

MANADO, Sulut Times – Jajaran kepolisian bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja beberapa hari lalu.

​Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal di Bandara seorang perempuan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, nyaris menjadi korban TPPO setelah direkrut untuk bekerja sebagai admin judi online di Kamboja

Dari informasi, Pihak Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi mengamankan korban sebelum naik pesawat.

Sementara itu, ​Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI Sulut, Novseli, menyatakan bahwa pihaknya kini sedang mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri jaringan perekrut.

“Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya penipuan berkedok tawaran pekerjaan di luar negeri yang menyasar warga Indonesia, sering kali memanfaatkan faktor ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri,”terangnya

Baca Juga  Kejari Minahasa Musnahkan Babuk Narkotika, dari Total 21 Perkara

​Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa, Joris Tumilantouw, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait ketenagakerjaan selalu mengikuti aturan-aturan yang berlaku. 

“Pemerintah Kabupaten Minahasa selalu giat melakukan sosialisasi aturan-aturan dan mengimbau masyarakat agar tidak menjadi tenaga kerja ilegal,” ujar Joris via whatsup (Jumat,05/09/25)

Tumilantouw  juga menambahkan , ​Terkait maraknya kasus seperti ini, mengacu surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus  bernomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM sebagai langkah serius pencegahan TPPO. 

Mengutip surat edaran tersebut, Joris  menegaskan bahwa PMI nonprosedural dan korban TPPO merupakan ancaman bagi ketahanan nasional.

​Berikut adalah poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:

​Syarat Calon PMI: Calon PMI wajib terdaftar di pemerintah kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan memiliki dokumen lengkap, seperti surat izin dari keluarga, sertifikat kompetensi, paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja dan penempatan.

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem! RDVasung Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Potensi Bencana! Warga di Minta Hati-hati

​Larangan Penempatan: Pemerintah melarang Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena tidak adanya kerja sama penempatan resmi dengan ketiga negara tersebut.

​Pencegahan Perantara Ilegal: Individu atau perorangan dilarang menempatkan PMI untuk mencegah kasus penipuan dengan iming-iming gaji tinggi.

​Akses Informasi Resmi: Masyarakat diimbau untuk mencari informasi valid terkait penempatan dan perlindungan PMI melalui situs resmi Kementerian Perlindungan PMI di www.bp2mi.go.id.

​Tumilantouw berharap surat edaran ini dapat dipatuhi dan disebarluaskan di tengah masyarakat untuk mencegah kasus pengiriman PMI nonprosedural yang dapat merugikan warga Sulut terlebih khusus di Kabupaten Minahasa. 

Kejadian di Bandara Sam Ratulangi ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara aparat hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam memberantas sindikat TPPO. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan semua prosedur dilakukan melalui jalur resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Dampingi Gubernur Olly Serahkan 77 SK Plt Hukum Tua di Minahasa

Popular posts:

(Visited 276 times, 2 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar