Suluttimes.com, MANADO – Tidak sekedar sesumbar, Kuasa Hukum Elly Engelbert Lasut E2L, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn bersama tim resmi melaporkan anggota DPR RI Yasti Soeprejo Mokoagow bersama Pjs Bupati Kepulauan Talaud Dr Fransiscus E. Manumpil ke Mapolda Sulut, Senin (21/10/24).
Kedatangan Santrawan Paparang bersama tim sekitar pukul 09.15 Wita, selanjutnya memasuki ruang
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Nampak hadir bersama tim, Laurens Tirajoh yang dipercayakan dr Elly Engelbert Lasut (E2L) mendampingi para kuasa hukum.
Sekitar pukul 13.25 Wita, para kuasa hukum E2L diantaranya DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn, Samuel Tatawi SH, Krisdianto Pranoto SH, Laurens Tirajoh, baru selesai memberikan laporan di Mapolda Sulut.

Kepada sejumlah wartawan, Santrawan Paparang menegaskan telah resmi melaporkan oknum
legislator DPR RI Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Yasti Soeprejo Mokoagow. Termasuk melaporkan Pjs Bupati Kepulauan Talaud, Fransiscus E. Manumpil.
“Ada dua oknum pejabat yang kami laporkan. 1. Anggota DPR RI Yasti Soeprapto Mokoagow. 2. Pjs Bupati Talaud Fransiscus E. Manumpil.
Keduanya dilaporkan karena terindikasi memprovokasi masyarakat dengan ujaran-ujaran kebencian mengandung unsur SARA yang viral di medsos. Termasuk pernyataan Pjs Bupati Talaud beraroma fitnah atau hoax yang ditujukan kepada klien kami, E2L,” sentil Paparang.
Dia berharap agar para penyidik Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Kami berharap, penyidik Polda Sulut tidak main-main, bisa segera mungkin melayangkan surat pemanggilan terhadap dua oknum pejabat ini. Tidak perlu takut atau kuatir dengan jabatan yang disandang apakah dia anggota DPR RI, atau pejabat Pemrov sekalipun,” pesan Santrawan.
Selain dua oknum Pejabat lanjut Santrawan, pihaknya tengah mempelajari siapa-siapa saja yang disangkakan dengan sengaja mengedarkan konten video orasi ibu Yasti, juga konten pernyataan Pjs Bupati Talaud.
“Bukan sampai disini, masih ada beberapa yang akan dilaporkan. Kami masih mempelajari dan berkonsultasi, untuk laporan berikut akan menyusul dalam waktu dekat,” timpal pengacara vocal yang sukses berkiprah di ibukota Jakarta.
Santrawan mengatakan, selaku pejabat negara seharusnya memberikan edukasi, pencerahan yang benar, dan jika membuat pernyataan atau berorasi sangat tepat jika menyebarkan visi-misi Calon yang didukung, bukannya menyerang lawan politik dengan ujaran-ujaran kebencian terindikasi mengandung unsur SARA, fitnah, hoax yang justru tidak mendidik, parahnya membuat gaduh di tengah masyarakat Sulawesi Utara yang dikenal begitu harmoni, hidup rukun serta cinta damai. (dw/st)
























Komentar