30 Hektare Sawah Rusak, Warga Desa Maen Tuntut Tanggung Jawab PT MSM/TTN

Suluttimes.com, MINUT — Di tengah gencarnya pemerintah pusat dan daerah mendorong ketahanan pangan, puluhan keluarga petani di Desa Maen, Kabupaten Minahasa Utara, justru menghadapi persoalan lahan pertanian yang selama bertahun-tahun tidak lagi bisa ditanami.

Ratusan warga Desa Maen menggelar aksi di sejumlah lokasi, yakni Polres Minahasa Utara, Kantor Bupati Minahasa Utara, dan DPRD Minahasa Utara, pada Selasa (12/8/2026). Mereka menuntut keadilan serta penyelesaian atas kerusakan lahan pertanian yang disebut telah berlangsung sejak akhir 2016.

Selama 9 tahun, sekitar 30 hektar sawah yang menjadi tulang punggung dan sumber hidup 35 keluarga di Desa Maen tidak bisa lagi ditanami. Warga menuding penyebabnya adalah pencemaran limbah dari aktivitas PT MSM/TTN.

Baca Juga  Tumundo Terima Demo FSPMI Tolak UMP 2023

“Kami datang minta bantuan hukum, minta pertolongan. Dari akhir 2016 sampai sekarang sawah tidak bisa ditanami. Tanahnya rusak, airnya keruh, panas dan asin. Ini lahan untuk kami makan, untuk anak sekolah. Sekarang mati semua,” ujar salah satu petani , petani Desa Maen.

Selain sawah, warga juga mencatat 70 ekor sapi mati yang menurut mereka akibat air panas dan asin. Klaim warga, ganti rugi untuk ternak sudah diberikan perusahaan. Namun untuk lahan pertanian, nihil.

Dalam aksinya, warga membawa 3 tuntutan: Ganti rugi lahan 30 hektar, Bantuan hukum, dan Tanggung jawab perusahaan, atas kerusakan lingkungan.

Aksi diterima di Polres Minut, Pemkab Minut, dan DPRD Minut. Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak PT MSM masih diupayakan.(dw/st)

Baca Juga  Walikota Andrei Angouw Terancam Penjara, Sesuai Laporan Nomor: LP/B/240/V/2024/SPKT, tertanggal 7 Mei 2024

(Visited 9 times, 9 visits today)

Komentar