GTRA Minut Perkuat Sinergi untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

Suluttimes.com, MINUT — Penataan sektor pertanahan di Kabupaten Minahasa Utara terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Integrasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2026 yang digelar di Resto Telaga Cempaka, Jalan Soekarno, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut digagas Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melalui Asisten I Umbase Mayuntu menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh unsur yang terlibat dalam GTRA Kabupaten Minahasa Utara.

Menurut Mayuntu, persoalan pertanahan memiliki cakupan yang luas dan tidak sebatas menyangkut nilai ekonomi. Tanah juga berkaitan erat dengan aspek sosial, hukum, budaya, lingkungan, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

“Tanah bukan hanya bidang ruang yang memiliki nilai ekonomis. Tanah memiliki dimensi sosial, hukum, budaya, ekologis, dan bahkan menjadi bagian penting dari keberlangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Mayuntu.

Baca Juga  Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tinjau Pemberian Makanan Siang Bergizi di 4 SD

Ia mengatakan, pengelolaan persoalan agraria perlu berlandaskan kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat.

Hal tersebut dinilai semakin penting seiring perkembangan Minahasa Utara sebagai salah satu daerah yang mengalami pertumbuhan di sektor ekonomi, pariwisata, pertanian, perkebunan, permukiman hingga investasi.

Mayuntu menjelaskan, reforma agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum terhadap tanah. Lebih dari itu, kepastian hak atas tanah harus mampu memberikan manfaat dan nilai tambah bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, integrasi antara penataan aset dan penataan akses menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Penataan aset memberikan kepastian mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sementara itu, penataan akses harus memastikan masyarakat yang memperoleh kepastian atas tanah juga memiliki kesempatan meningkatkan produktivitas melalui akses terhadap pembiayaan, pemberdayaan ekonomi, teknologi, infrastruktur, pasar, pelatihan, dan berbagai program pemerintah,” jelasnya.

Melalui rapat tersebut, seluruh anggota GTRA diharapkan dapat menyatukan data, pemahaman, sekaligus arah kebijakan dalam menangani berbagai persoalan agraria yang muncul di wilayah Minahasa Utara.

Baca Juga  Tim Polwan Anniversary Shooting Championship Srikandi Brimob Challenge 2025 Disambut Meriah

Mayuntu menegaskan, persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan secara sektoral karena melibatkan berbagai kewenangan dan kepentingan. Untuk itu, setiap persoalan harus dikaji berdasarkan data, ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi faktual di lapangan, serta prinsip keadilan.

Ia juga mendorong agar dialog dan mediasi dikedepankan dalam penyelesaian persoalan agraria sehingga potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal.

“Pendekatan dialog, mediasi, dan penyelesaian secara konstruktif juga perlu diutamakan sehingga potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemkab Minahasa Utara terus mendorong tertib administrasi pertanahan, termasuk memberikan dukungan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta berbagai program pertanahan lainnya.

Pemerintah berharap program tersebut dapat memberikan manfaat secara luas, terutama bagi masyarakat yang masih menghadapi kendala dalam memperoleh kepastian hak atas tanah.

Pada kesempatan itu, Mayuntu meminta seluruh jajaran GTRA Minahasa Utara memperkuat kerja sama dengan mengedepankan integritas dan tanggung jawab.

Baca Juga  Kemenkum Sulut Berhasil Legalkan 1.839 Koperasi Merah Putih, Dorong Merek Kolektif

Ia menekankan agar hasil rapat tidak berhenti sebagai kesepakatan administratif, tetapi dilanjutkan melalui program kerja yang memiliki target, pembagian tugas, serta tindak lanjut yang jelas.

“Hasil rapat ini tidak boleh berhenti pada kesepakatan di atas kertas, tetapi harus diterjemahkan menjadi program kerja yang jelas dan terukur, memiliki target, pembagian tugas, serta tindak lanjut yang konkret,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Pemkab Minahasa Utara Robby Parengkuan, S.H., bersama sejumlah pejabat dan unsur terkait. Kegiatan kemudian ditutup dengan pernyataan resmi pembukaan Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026.

Pemkab Minahasa Utara berharap penguatan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan dan desa, serta para pemangku kepentingan dapat menghasilkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Reforma agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan secara berkelanjutan.(dw/st)

(Visited 1 times, 1 visits today)

Komentar