Aplikasi ‘Gowaslu’ Permudah Masyarakat Lapor Pelanggaran Pilkada

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Menyambut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan konstitusional, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak seluruh masyarakat yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat mengunduh aplikasi Gowaslu.
Perihal ini disampaikan Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar dalam acara bimbingan teknis (bimtek) Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Panwascam se-Minut berlangsung di Sutan Raja Hotel, Minut, Selasa (18/02/20).

Disebutkan Siregar, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin mempermudah mengakses berbagai informasi. Demikian link aplikasi ‘Gowaslu’ telah diluncurkan sejak Agustus 2016 silam, yang merupakan aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis teknologi informasi (TI) untuk memudahkan masyarakat dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pelaksanaan pilkada. “Kalau misalnya tidak dilaporkan ke Panwas atau Bawaslu setempat, masyarakat bisa menyanpaikan laporan melalui aplikasi Gowaslu,” imbuhnya.
Siregar mengatakan dalam aplikasi Gowaslu sistem online dalam memeriksa adanya laporan masuk dan tindak lanjut yang dilakukan. Hal tersebut menurutnya sekaligus membuktikan bahwa Bawaslu selalu ada mengawasi dalam setiap proses Pilkada Serentak 2020. “Aplikasi ini sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat melapor adanya temuan pelanggaran ditiap tahapan Pilkada,” sebut Siregar, sembari berharap masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan pilkada serentak 2020. (st/dw)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar