Bawaslu Minut Pastikan Rekapitulasi DPS Tingkat Kabupaten Sesuai Prosedur

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melakukan pengawasan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten oleh KPU Minut, bertempat di Sutanraja Hotel, Kalawat, Sabtu (10/08/24).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disusun oleh jajaran KPU Minut aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar dan anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit serta seluruh Panwascam.

Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar mengatakan, rapat pleno terbuka DPS ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada atau Pemilihan serentak tahun 2024, sebagai bentuk pembaharuan pemilih yang benar dan akurat serta terkini.

“Giat rapat Pleno penetapan DPS ini bukan menjadi tahapan akhir dari Pemutakhiran Pemilih, karena prosesnya masih dinamis dan berlanjut terkait data pemilih. Sehubungan pada September nanti dilanjutkan dengan Tahapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sudah tentu melalui rangkaian proses pencermatan dan penelitian termasuk tanggapan dari masyarakat,” jelas Rocky Ambar.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Minut juga menyampaikan berbagai catatan sebagai rekomendasi kepada KPU Minut diantaranya, hasil temuan Panwaslu Kecamatan Dimembe, khusu di Desa Laikit terdapat 1 pemilih difabel belum terinput sebagai pemilih dan sudah ditindaklanjuti dalam pleno DPS KPU Minahasa Utara.

“Saran perbaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wori sebanyak 3 kali saat pleno tingkat Kecamatan, contoh di ZDesa Talawaan Bantik kelebihan 12 pemilih yang berasal dari Desa Tiwoho dan sudah disesuaikan,” lanjut Rocky sapaan akrab Ketua Bawaslu Minut.

Halnya, Bawaslu Minut juga meminta rekapan pemilih baru maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca pleno tingkat Kecamatan. Sekaligus melampirkan tabel bantu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara.

Selain itu, Bawaslu Minut meminta nama pemilih yang dihapus karena TMS disampaikan untuk keperluan uji petik di tingkat Kecamatan.

Setelah rekomendasi tersebut dinyatakan clear dan sinkron, KPU Minut menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Minahasa Utara hasilnya untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024 berjumlah 167.515 pemilih dengan rincian 83.374 pemilih laki-laki dan 84.141 pemilih perempuan yang tersebar di 10 Kecamatan, 131 Desa/Kelurahan, dengan jumlah 352 TPS.

Rocky Ambar juga mengimbau masyarakat yang telah memiliki hak suara pada Pilkada serentak 2024 untuk proaktif mengecek namanya pada daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan.

“Kami berharap masyarakat proaktif mengecek namanya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2024. Apabila belum terdaftar, untuk segera melaporkan ke Bawaslu maupun KPU Minut dengan menunjukkan KTP Elektronik,” tambanya. (dw/st))

(Visited 19 times, 1 visits today)

Komentar