Suluttimes.com, BAWASLU SULUT – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Awaluddin Umbola mengimbau seluruh Partai Politik kiranya peringatan hari buruh atau diistilakan “May May” tidak menjadi ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Penegasan Awaluddin Umbola merespon Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 24 tahun 2023 tentang Pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran Pemilu. lihan umum di peringatan hari buruh.
“Bawaslu melihat peringatan hari buruh
Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023 bisa berpotensi, dipergunakan Partai Politik sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur pelanggaran kampanye pada pemilihan umum mendatang, antara lain dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri calon,” terang Umbola.
Menurutnya, walaupun Partai Politik (Parpol) peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
Selain itu, Umbola juga mengingatkan bahwa tahapan kampanye dilakukan apabila telah adanya daftar calon tetap.
Bahkan saat ini baru memasuki tahapan daftar calon sementara.
Dengan begitu, ada larangannya dalam pemilu, sesuai Pasal 25 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Disampaikan kepada seluruh pengurus Parpol, respon ini merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 102 ayat (1) antara lain menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran pemilu,” terang Umbola sembari menambahkan berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. (dw/st)
Komentar