Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bertempat di area Pendopo, Kamis (18/07/24) Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda SE MAP MM MSi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 Hukum Tua (Kumtua) definitif.
Disebutkan Bupati Joune Ganda (JG), perpanjangan masa jabatan Kumtua menyusul terbitnya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, serta menindaklanjuti surat Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024.
Demikian aturan baru yang dikeluarkan perihal masa jabatan Kumtua tidak lagi 6 tahun, melainkan hingga 8 tahun.
Tak heran, dengan nada bercanda saat memberikan sambutan, bupati menyarankan para Kumtua yang usianya sudah diatas 70 tahun haruslah menjaga kesehatan, sebab bertambahnya masa tugas.
“64 Kumtua definitif terbagi dari 21 Kumtua masa bakti 2020-2028. Sementara 43 Kumtua dengan masa bakti terhitung periode 2022-2030. Perlu disyukuri, sebab tidak repot-repot berkampanye. Saya Bupati saja tidak sampai 8 tahun,” canda Bupati Joune Ganda.
Bupati kembali menekankan prinsip good governance dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.
Terkait dengan itu, para Kumtua diminta terus bersinergi dengan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena dalam tata kelola Desa perlu ada kolaborasi antara Pemerintah Desa dan BPD.
“Sudah harus berbenah. Kumtua tidak perlu memegang keuangan. Karena itu bagian tugas bendahara. Hal ini perlu saya ingatkan agar terhindar dari masalah,” sentil bupati.
Di kesempatan yang sama, Bupati JG memberikan apresiasi kepada 102 Desa yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, dalam penilaian tercatat sebagai Desa Mandiri atau Desa maju. Sementara 12 Desa tergolong Desa Berkembang.
“Kita semua diberikan tugas serta tanggung jawab masing-masing. Selaku pelayan masyarakat, marilah melayani masyarakat dengan baik, melayani dengan senang hati,” pesan bupati, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan SK kepada 64 Kumtua.
Terpantau kegiatan ini turut disaksikan Asisten I Umbase Mayuntu, asisten III Rivino Dondokambey, Asisten II Allan Mingkit, Kadis Pemdes Fredrik Tulengkey, staf ahli, Kepala OPD, para Camat serta keluarga Kumtua yang dikukuhkan. (dw/st)

























Komentar