DPRD Bersama Pemkab Minut Resmi Sahkan Perda Pemerintahan Desa, Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Suluttimes.com, AIRMADIDI – DPRD Minut bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut)  resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar, Selasa (4/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Adel Rumimpunu, dan dihadiri oleh Bupati Joune Ganda serta Wakil Bupati Kevin William Lotulung.

Rapat paripurna tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Edwin Maurits Nelwan, S.P., dan Wakil Ketua II DPRD Cynthia Imelda Erkles. Seluruh rangkaian rapat berjalan khidmat dan menghasilkan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu mengawali dengan menyampaikan makna istimewa bulan Agustus sebagai bulan perjuangan dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita telah memasuki bulan Agustus, bulan yang memiliki makna istimewa bagi seluruh manusia Indonesia. Bulan ini merupakan bulan perjuangan, bulan kebangsaan sekaligus bulan untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia menegaskan bahwa semangat kebangsaan tersebut telah ditandai dengan pemasangan bendera dan umbul-umbul sepanjang 1 hingga 31 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan di Kabupaten Minahasa Utara telah diawali dengan jalan sehat bersama yang dilaksanakan sejak pagi hari.  “Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta menumbuhkan semangat nasionalisme,” tambah Rumimpunu.

Baca Juga  Waldy Mokodompit Tegaskan, Semua Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada 2024 Harus Dilaporkan

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi terhadap proses pembahasan Ranperda yang telah berjalan intensif. Ia menjelaskan bahwa memperhatikan apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara dalam penjelasannya terhadap Ranperda Pemerintahan Desa pada rapat paripurna sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan fraksi-fraksi DPRD, akhirnya seluruh fraksi menyatakan pendapat setuju terhadap Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

“Bersama dengan pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pembahasan dalam rangkaian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Utara. Hasil evaluasi rancangan peraturan daerah telah disampaikan kepada Bupati Minahasa Utara melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 103-26.4058-RO, tertanggal 28 Juli 2026, dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan peringatan,” jelasnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa Utara, Jackson Ruaw, kemudian membacakan surat keputusan terkait persetujuan atas Ranperda tentang Pemerintahan Desa. Dalam keputusannya, DPRD menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa.

2. Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa yang telah disetujui DPRD Kabupaten Minahasa Utara diserahkan kepada Bupati dan diadukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

3. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Utara.

4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga  Bupati JG Imbau Masyarakat Minut Dukung Kinerja Polri

Rapat paripurna dilanjukan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang menandai pengesahan Ranperda Pemerintahan Desa menjadi Peraturan Daerah.

Setelah  Penandatanganan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan pendapat akhir atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dalam sambutannya, ia mengawali dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kasih dan penyertaan-Nya, seluruh rangkaian rapat paripurna dapat berjalan dengan lancar.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat, khususnya pimpinan DPRD, Komisi, Panitia Khusus, seluruh fraksi, serta seluruh pihak yang telah mencurahkan pikiran, tenaga, komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Bupati Joune Ganda.

Bupati menegaskan bahwa berbagai masukan, pandangan, kritik, dan penyempurnaan yang diberikan menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.  “Sidang paripurna hari ini bukan sekadar memenuhi tahapan legislasi daerah, tetapi menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, demokratis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Joune.

Bupati Joune Ganda menyampaikan pandangannya bahwa desa merupakan fondasi kemajuan daerah.  “Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pusat pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kemajuan Kabupaten Minahasa Utara sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa yang ada di dalamnya,” tegas Bupati Joune.

Baca Juga  Salurkan Bantuan, VAP Dihadang di Bitung

Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang bahwa penguatan kelembagaan pemerintahan desa harus ditopang oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat.  “Rancangan peraturan daerah tentang Pemerintahan Desa ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bupati Joune.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Joune Ganda kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bermitra harmonis dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas ini. “Semoga kemitraan yang telah terjalin ini terus dipelihara demi kemajuan Kabupaten Minahasa Utara dan kesejahteraan seluruh masyarakat,”  ajak Bupati Joune Ganda.

Ia pun memanjatkan doa,  “Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan hikmat, kekuatan, dan penyertaan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan daerah yang kita cintai,” tutup Bupati Joune Ganda.

Dengan disahkannya regulasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Minahasa Utara akan semakin baik, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat di 125 desa yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.(dw/st)

(Visited 14 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar