Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Tatelu Rondor Diringkus di Mitra

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Dua bulan jadi buronan Polsek Dimembe, lelaki inisial MM alias Melki (44) akhirnya di door akibat berusaha kabur saat akan diringkus di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sabtu (04/06/22).

Tersangka pun digelandang tim buser Polsek Dimembe untuk diproses lebih lanjut, buntut aksinya menikam korban Maikel Lumatauw hingga tewas, peristiwa pembunuhan di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), awal bulan April 2022 lalu.

Kronologis kejadian sebagaimana terungkap dalam Press Conference di Mapolsek Dimembe, Rabu (08/06/22) dihadiri Kapolsek Dimembe Iptu Fadly Alamri, S.Tr.K didampingi Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus serta Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Aipda Rifai Rumambi.

Baca Juga  Bawaslu Imbau Parpol Bersihkan APK

Disebutkan Kapolsek Dimembe, Iptu Fadly Alamri, dugaan kasus pembunuhan ini dipicu tersangka tidak senang isterinya dipeluk korban.

Kronologisnya lanjut Kapolsek, kejadian tanggal 3 April 2022 berawal tersangka dan korban yang memang berasal dari Desa yang sama. Serta beberapa rekan mereka tengah pesta minuman keras (miras) disalah satu rumah warga di Desa Tatelu Rondor, Kecamatan Dimembe, Minut.

Asik mengkonsumsi miras, sekitar pukul 17.45 Wita muncul perempuan YR notabene isteri tersangka dengan mengendarai motor.

Entah kenapa, korban langsung mendekati YR, bahkan nekad memeluknya.Melihat adegan itu, sontak tersangka tidak terima dan menegur korban.

Bukannya meminta maaf, korban yang sudah dipengaruhi alkahol justru balik marah, bahkan memaki tersangka.

Baca Juga  Abaikan PDIP, FMT Daftar Cawabup di NasDem dan Golkar

Beberapa saat keadaan berlangsung normal, tersangka pun berdiri menuju belakang rumah, beberapa menit berlalu, tersangka kembali dengan menggenggam pisau besi putih.

Dari arah belakang, hanya sekali tikaman di bagian leher korban, benda tajam sekitar 18 cm tertancap di tubuh korban. Diperkirakan ujung pisau itu tepat menyasar jantung korban, hingga pria malang itupun roboh di tanah.

Suasana pun jadi kacau, kesempatan itu digunakan pelaku untuk kabur. Sejak itu, tersangka menyandang status DPO.

“Tersangka sudah kami tahan, juga sudah dimintai keterangan, termasuk para saksi sudah kami BAP sebelumnya,” beber Kapolsek Dimembe Iptu Fadly Alamri, S.Tr.K.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kapolsek. (dw/st)

(Visited 159 times, 1 visits today)

Komentar