Dugaan Korupsi Mantan Kumtua Desa Sawangan Bergulir di Kejari Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Berkas perkara mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sawangan inisial SW alias Sten akhirnya dirampungkan penyidik Polres Minut.

Bersama barang bukti (babuk), SW
yang ditetapkan tersangka resmi bergulir di Kejasaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, setelah diserahkan pihak penyidik Polres Minut, Rabu (06/03/24) untuk diproses lanjut.

Tersangka SW diduga melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum penyelewengan Anggaran Desa TA 2017 s.d TA 2020 diperkirakan Rp 347 Juta-an.

“Berkas perkaranya sudah lengkap, tersangka beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan (P.21),” terang Kapolres Minut AKBP Dadung Putut Wibowo SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung STr.K.

Dijelaskan Kasat Reskrim, SW menjabat Kumtua Desa Sawangan sejak bulan Mei 2016 hingga Mei tahun 2022.
Saat menjabat Kumtua diduga melakukan tindak pidana korupsi secara melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara perihal pengelolaan Keuangan Desa Sawangan, Kecamatan Airmadidi Kabàpaten Minahasa Utara TA 2017 hingga TA 2020.

“Berdasarkan LHP sus Inspektorat Kab Minut ditemukan kerugian negara sejumlah Rp.347.522.323,” beber Dwi sapaan akrab Kasat Res Minut.

Disebutkan juga, surat Pemberitahuan dari Kejaksaan Minut Nomor : B-2144/P.1.18/Ft.1/12/2023, tanggal 19 Desember 2023, perihal hasil perkara Pidana an tersangka SW alias Sten sudah lengkap (P-21).

“Tersangka diganjar UU No.20 thn 2001 sebagaimana perubahan atas UU No.31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tambah Kasat Res Minut. (dw/st)

(Visited 829 times, 1 visits today)

Komentar