Eka Dicky Mantik, Bantah Bahwa Tak Punya Hak Atas Lahan di Pakowa
Sulut Times, Manado : Dokumen Hibah 2007 Jadi Bukti, Eka Dicky Bantah Tak Punya Alas Hak atas Lahan Pakowa
Terkait status lahan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Manado, memasuki babak baru.
Pihak Eka Dicky S. Mantik menunjukkan sejumlah dokumen tertulis yang disebut menjadi dasar perolehan hak atas lahan yang kini dipersoalkan.
Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan/Pernyataan Hibah tertanggal 5 Oktober 2007.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya pemberian sebidang tanah seluas 230 meter persegi kepada Pdt. Eka Dicky S. Mantik.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan batas-batas tanah, yakni sebelah utara berbatasan dengan keluarga Massie Tumiwa dan keluarga Tumobero Tilaar, sebelah selatan jalan setapak, sebelah timur keluarga Patilima-Onibala, dan sebelah barat keluarga Gerung-Mendur.
Surat hibah itu turut memuat tanda tangan pemberi hibah, penerima hibah, dua orang saksi, serta pengesahan/pengetahuan dari pihak kelurahan pada saat dokumen tersebut dibuat.
Selain dokumen hibah tahun 2007, terdapat pula Surat Perjanjian Ganti Rugi Garapan tertanggal 27 Juni 2012 yang mencantumkan transaksi atas tanah garapan di Kelurahan Pakowa Lingkungan III, Manado.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan ukuran tanah 19 meter x 8 meter, dengan bangunan rumah berukuran sekitar 6 meter x 6 meter. Dokumen itu juga mencantumkan pihak-pihak yang terlibat, nilai ganti rugi sebesar Rp20 juta, saksi-saksi serta tanda tangan pihak terkait.
Atas keberadaan dokumen-dokumen tersebut, pihak Eka Dicky menilai pernyataan Ketua Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Stenly Sendouw, yang menyebut dirinya tidak memiliki alas hak atas lahan di Pakowa perlu dilihat kembali berdasarkan dokumen yang ada.
“Kalau dikatakan tidak memiliki alas hak sama sekali, tentu harus dilihat dokumen yang ada. Kami menunjukkan surat hibah tahun 2007 yang secara jelas mencantumkan penerima hibah, luas tanah dan batas-batasnya,” demikian posisi yang disampaikan pihak Eka Dicky.
Namun demikian, keberadaan surat hibah maupun perjanjian ganti rugi tersebut merupakan dokumen yang perlu diuji dan dikaitkan dengan seluruh riwayat serta administrasi pertanahan apabila status kepemilikan tanah tersebut masih menjadi sengketa.
Dengan demikian, polemik lahan Pakowa tidak semata-mata menyangkut ada atau tidak adanya dokumen, tetapi juga menyangkut keabsahan, riwayat perolehan, kesesuaian objek tanah, serta status administrasi pertanahan dari masing-masing pihak.
Eka Dicky menegaskan, dokumen yang ditunjukkan tersebut menjadi dasar untuk membantah anggapan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki dasar dokumen atas tanah yang dipersoalkan.
Dokumen tersebut bahwa ada dan dibuat jauh sebelum persoalan yang sekarang muncul.
Karena itu, tudingan bahwa tidak ada alas hak perlu dibuktikan dan diuji berdasarkan dokumen serta fakta hukum yang sebenarnya,”jelas Eka Ricky Mantik ke-media ini.
((Jack Latjandu)).

























Komentar