Eka Diky Minta Penyidik Reskrim Unit Satu Aibda Ramon Taruna Dewa, Dapat Periksa Kode Etik Paminal Polda Sulut

Eka Diky Minta Penyidik Reskrim Unit Satu Aibda Roman Taruna Dewa,Dapat Periksa Kode Etik Paminal Polda Sulut.

Sulut Times, Airmadidi : Bahwa dengan sengaja menggunakan berkas tahap 2 Palsu dilimpahkan Ke-Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Untuk mengkriminalisasi Alfa Junior Lawitan, dan bahkan keterangan dari orang tua Alfa Junior Lawitan, mereka meminta uang sejumlah rp.75 juta lalu turun lagi rp.50 juta dengan syarat, harus menyerahkan surat tanah, namun orang tua dari Alfa Junior Lawitan tidak sanggup untuk memenuhinya.

Dan akhirnya Alfa Junior Lawitan dikeluarkan dari tahanan lalu menghadap penyidik Aibda Roman Taruna Dewa dan Alfa diberitahukan untuk perdamaian harus memberikan Rp.25 juta untuk diberikan kepada Jansen Silitonga selaku Pelapor.

Baca Juga  Razia Narkoba Polresta Manado Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Shabu di Kel. Kombos Barat Lingk III, Kota Manado

Juga biaya Rp.5 juta untuk Polres biaya pencabutan perkara, tetapi semua permintaan dari pihak penyidik Unit Satu tak dipenuhi.

Dan pihak Orang tua dari Alfa Junior Lawitan sangat menyayangkan anak kami dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Minahasa Utara Reskrim Unit Satu Aibda Roman Taruna Dewa.

Alfa Junior Lawitan, jadi tersangka,
Yang seharusnya Jansen Silitonga, selaku tersangka bukan Alfa Lawitan,

Karena dengan tanpa ijin Jansen Silitonga masuk di kebun yang dijaga oleh orang tua dari Alfa Junior Lawitan.

Dapat diduga Jansen Silitonga masuk dikebun untuk mencuri memanjat buah kelapa, dan membawa Parang.

Selanjutnya tersangka Daniel Barata Rumokoi, memiting leher dari Jansen Silitonga untuk melepaskan Parang yang dipegang oleh Jansen Silitonga.

Baca Juga  Siap Diverifikasi, Bitung Optimis Raih Penghargaan Kota Sehat ke-7

         ((Jack)).

(Visited 104 times, 1 visits today)

Komentar