Ibu Bhayangkari Praperadilankan Penyidik Polda Sulut

Manado, SULUTTIMES.COM — Terkait Kasus kriminalisasi yang dialami Ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara, kini proses hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Manado yang sekarang telah di Praperadilankan antara ibu Bhayangkari Nina Muhamad dan penyidik Polda Sulut, Rabu (05/01/2022).

Berdasarkan pantauan awak media yang tergabung di PPWI, memantau di Pengadilan Manado dalam sidang tersebut pengacara Rommy A.W Poli, SH. Dan Tony Haniko, S.H., M.A., CPCLE, pengacara dari ibu Bhayangkari Nina Muhamad dalam hal ini angkat bicara terkait sidang dimana ibu Bhayangkari Praperadilankan penyidik Polda Manado di Pengadilan Manado tersebut.

Pelapor ini merasa dirugikan bahwa ia diposting di fb melalui cctv yang ada di bank Sulut kota Manado, dengan lingkaran merah maka pelapor ini merasa keberatan dengan apa yang dibuat oleh si pemosting ini. Bahwa dia merasa dirugikan nama baiknya oleh karena ada lingkaran merah ditujukan kedia, “sebut Rommy.

Tambahnya lagi, “Dengan hal ini ibu Bhayangkari datang melapor di Polda, diterimalah laporanya dan setelah itu diperiksa penyidik Polda tetapi hanya dua saksi ahli yang diperiksa sedangkan dari 71 yang memberikan komentar tidak dipakai, “umbarnya.

Baca Juga  Kawatu: Biasakan Urus Sendiri

Dasar inilah atas pertimbangan penyidik Polda Sulut, maka keluar SP3, pelapor merasa dirugikan dikarenakan dia yang diposting disosial media kenapa keluar SP3, inikan sudah merugikan si pelapor sehingga pelapor mempertanyakannya kenapa dia yang di jadikan tersangka padahal sudah dirugikan baginya, “tutur Rommy Poli.

Lebih perinci lagi kata pengacara, “Sementara si terlapor yang memposting ibu Nina Muhamad tersebut melapor di Polresta Manado dia bisa diterima sehingga di jadikan tersangka ibu Bhayangkari yang telah melapor di Polda. ini yang dirasakan ibu bhayangkari dikriminalisasi, ini sebenarnya tidak bisa ditingkatkan dalam penyidikan di Polda namun di SP3 kan, “ungkapnya.

Ucapnya lagi, “Kalau untuk peluang Praperadilan ini yang menentukan alat buti semua, keterangan saksi ahli, dan juga keyakinan hakim, “sebut Rommy Poli.

Hal ini bermula dari postingan, dari salah satu ibu yang telah memposting di grup Bank Sulut yang memojokkan ibu Nina Muhamad, bahkan sampai menghina ibu Nina Muhamad tersebut.

Baca Juga  Kado Valentine, Pertalite Harga Premium Hadir di Manado

Memang awalnya ibu Nina Muhamad yang lapor Di Polres Manado namun terbalik yang melapor menjadi terlapor (tersangka), “ucap Rommy A.W Poli, SH.

Begitupun Tony Haniko, S.H., M.A., CPCLE juga mengatakan hal yang sama terkait sidang Praperadilan yang mana apa yang telah dikatakan oleh pengacara Rommy ini akan di buktikan dari alat – alat bukti keterangan saksi ahli, “singkatnya.

Pasalnya, dalam sidang yang bergulir terkait UU ITE sampai berujung Praperadilan, antara ibu Bhayangkari Nina Muhamad dan penyidik Polda Sulut Dengan ini diutarakan Rommy Poli setelah Pengadilan usai, dia menyebutkan.

Adapun yang disidangkan praperadilan namun namun kita harus membedakan kata terkait Delik aduan dan delik absolut karena ini terbagi menjadi dua bagian yaitu delik aduan Absolut dan delik aduan relatif, dirinya mengatakan.

Delik aduan Absolute ialah delik aduan yang tidak bisa diwakilkan. Pelapornya adalah wajib korban atau pihak yang dirugikan. Delik aduan absolut ini hanya dapat diproses jika korban yang mengadukan, harapan saya hakim dapat menilai sesuai keyakinan hakim, “imbuhnya.

Baca Juga  Mulai 1 Maret, Tiket ke Manado Diskon 50 Persen

Sementara delik aduan relatif merupakan delik-delik yang bisa diproses tanpa harus si korban yang menjadi pelapornya. Akan tetapi delik relatif ini lebih dikhususkan terhadap keluarga. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi no. 50/PUU-VI/2018, Pasal 27 ayat (3),”tuturnya.

Menurut pendapat saya hal tersebut tidak dibenarkan, mengapa demikian. Dalam delik aduan wajib langsung korban yang melapor tidak dibenarkan dikuasakan atau diwakilkan oleh kuasa hukum atau orang lain. Karena di dalam the life aduan absolute yang diwajibkan untuk melaporkan atau menjadi pelapor adalah korban itu sendiri, “bebernya.

Saat dikonfirmasi, terkait kasus ini ke Kabid Humas Polda Sulut Jules Abas melalui via whatsapp tidak memberikan jawaban sampai berita ini dipublis.

(Fm&tim)

(Visited 77 times, 1 visits today)

Komentar