Imigrasi Tahuna Deportasi 8 Warga Negara Asal Filipina

Sulut Times, Jakarta : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (Novly T. N. Momongan), melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Wawan A. Mido) bersama Kasubid Intelkim Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Sulut (Arauna Giovani), Kasubsi Intelkim Kanim Tahuna (Yuvensius Kirimang), serta 2 (dua) orang Pemeriksa Keimigrasian Pemula (Reygers Lomboan) dan (Akbar S. Adityawan), kawal 8 (delapan) WN Filipina menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten, untuk dilakukan Pendeportasian, Kamis (15/2).

Dalam perjalanan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (Novly T. N. Momongan) memberikan pembekalan kepada petugas dalam melaksanakan Pengawalan 8 (delapan) orang deteni yang akan berangkat dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tanggerang Banten.

Adapun 8 (delapan) WNA asal Filipina tersebut berinisial PT (Lk, 45), DT (Lk, 70), GJ (Lk, 47), BS (Lk, 60), MK (Lk, 33), AJ (Lk, 44), AM (Lk, 34), JQ (Lk, 42). Kedelapan WN Filipina tersebut, sebelumnya merupakan Deteni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang diketahui mengalami keadaan kahar sehingga harus berada di Wilayah Indonesia.

WN Filipina JQ (Lk, 42), dideportasi dengan penerbangan menggunakan pesawat Cebu Pacifiq dengan Nomor Penerbangan 5J 760 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila, Filipina.

Sementara 7 (tujuh) lainnya PT (Lk, 45), DT (Lk, 70), GJ (Lk, 47), BS (Lk, 60), MK (Lk, 33), AJ (Lk, 44), AM (Lk, 34), dideportasi dengan penerbangan menggunakan pesawat Scoot dengan Nomor Penerbangan TR-275 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Changi, Singapura kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Scoot dengan nomor penerbangan TR-390 menuju Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila, Filipina.

(Visited 43 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar