Langgar Aturan, Imigrasi Tahuna Deportasi Dua Warga Cina

Sulut Times, MANADO : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mendeportasi dua warga negara (WN) China berinisial LK dan TY, Jumat (5/6/2026). Petugas memulangkan keduanya karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

​Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan keduanya melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​”Kami menerbangkan LK dan TY dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Guangzhou, China, pada Jumat malam,” ujar Ready.

​Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tahuna mengamankan LK dan TY di atas KM Mercy Teratai saat kapal tersebut berlayar menuju Manado. Operasi ini bermula dari informasi Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Jumat (29/5/2026) malam.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Sulut Ajak Media Beri Informasi Akurat ke Publik

​Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Imigrasi Tahuna, BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.

​Ready mengungkapkan, kedua WN China itu masuk ke Indonesia menggunakan Visa C2 (visa kunjungan bisnis). Namun, tim Imigrasi melakukan pendalaman intensif terhadap identitas, tujuan, serta aktivitas nyata mereka selama di Indonesia.

​Langkah tegas ini menegaskan komitmen Imigrasi Tahuna dalam mengawasi orang asing di wilayah perbatasan. “Kami memperkuat pengawasan orang asing demi menjaga keamanan serta memastikan seluruh aktivitas mereka mematuhi aturan hukum di Indonesia,” tegas Ready.

(Visited 6 times, 6 visits today)

Komentar