ISP Kembalikan Rp 600-an Juta ke Pemkab Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – PT. Inti Sela Permai (ISP) dengan itikad baik akhirnya melakukan pengembalian keuangan negara senilai Rp 661.340.121 (enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus dua puluh satu rupiah) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut).

Tuntutan Ganti Rugi (TGR)/pengembalian uang negara Rp 600-an Juta tersebut merupakan rekomendasi BPK atas pembangunan gedung operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis TA 2018, senilai Rp9.358.062.438 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh delapan enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah).

Sebagaimana dijelaskan Kepala Kejari Minut, Fanny Widyastuti SH MH, uang tersebut akan langsung disetor ke kas Daerah Kabupaten Minahasa Utara. “TGR yang telah diserahkan PT. Inti Sela Permai akan kami teruskan ke kas daerah Pemkab Minut,” terang Kajari Minut yang didampingi Kasie Intel Ekaputra Polimpung dan Kasie Pidsus Dian Subdiana serta dihadiri Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu.saat konferensi pers, (Rabu 24/03/21). (dw/st)

(Visited 32 times, 1 visits today)

Komentar