Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), Rabu (24/03/21) melakukan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara pidana umum (Pidum) dan Narkoba.
Pemusnahan babuk atas perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Minut.
“Untuk perkara pidana umum Januari – Maret 2021 sebanyak 14 perkara yang dimusnahkan berupa pisau, parang, samurai, bambu, pakaian korban pembunuhan,” beber Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH.
Sementara lanjut Widyastuti, untuk perkara narkotika, psikotropika, obat-obat terlarang bulan Januari – Maret sebanyak empat perkara.
“Narkotika golongan satu jenis shabu-shabu dengan berat 1,06 gram dan satu perkara obat-obat terlarang dengan jumlah obat trihexpenidil sebanyak 16 buti. Semuanya dimusnahkan,” tegas Kajari.
Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Juply Pansariang, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u serta undangan lainnya. (dw/st)

























Komentar