Jika hal tersebut nekad dilakukan, tegasnya, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada Undang-Undang/KUHP, Pergub, Perwako/Perbup, juga Maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekad, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu terkait masa tenang Pilkada, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic.
“Di masa tenang ini pihak kepolisian bersama Bawaslu juga aktif melakukan patroli di dunia maya, untuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Di masa tenang ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ingat prinsip saring sebelum sharing informasi. Hindari berita hoax, black campaign, ujaran kebencian, dan isu SARA melalui media sosial. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut, maka jerat UU ITE menanti. Mari kita bersama wujudkan Pilkada yang sehat dan damai,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.





























Komentar