Kadis PUPR Manado Soroti Pengerjaan Drainase di Jalan Hasanudin Tuminting

Sulut Times, Manado : Diduga tidak sesuai spesifikasi proyek drainase di Jalan Hasanudin Tuminting disorot Pemerintah Kota Manado.

Kepala Dinas PUPR Manado Jhon Suwu memastikan pihaknya akan menindak lanjuti perihal pembangunan drainase di Jalan Hasanudin, Tuminting, tepatanya sepanjang jalan masuk Kantor Camat sampai ke bibir pantai bolevard II.

Pasalnya, pembangunan yang berbandrol Rp4.910.464.537 bersumber dari pinjaman PEN yang dikerjakan CV. Indhira Karya Manado tersebut diduga dikerjakan asal-asalan.

Bagaimana tidak, proyek tersebut dikerjakan dalam keadaan saluran penuh dengan air, sehinggan coran atau campuran adukan semen hanya dimasukan dalam mal kolom yang penuh dengan air.

Kemudian pengerjaan itu juga diduga tidak menggunakan lantai kerja, sehingga kemiringan drainase tidak dapat dan kemungkinan akan adanya genangan maupun endapan lumpur dalam got tersebut.

Baca Juga  Jabat Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto Gantikan Jonny Pesta Simamora

Padahal drainase baru tersebut direncanakan dibangun untuk mencegah banjir akibat meluapnya kanal kecil yang mengalir di depan kantor Camat Tuminting.

Selain itu, saat media ini menelusuri aliran drainase tersebut, ternyata pembangunan tidak rata berbelok-belok seperti ular dan saluran airnya disambungkan pada got lama di jalan Kelurahan Bitung Karang Ria, sebelum tembus di bibir pantai Boulevard II.

Dan dibeberapa bagian dinding drainase tidak rata, kemungkinan karena mal yang digunakan dalam air tersebut melempem, bahkan parahnya ada beberapa titik sudah mulai retak, belum juga dilintasi kendaraan.

Drainase ini dibuat di bagian tengah jalan, sehingga nantinya drainase ini berada di bawah jalan yang sering dilintasi kendaraan.

Baca Juga  Dalam Rangka HUT ke-76 TNI AU di Manado, Dansatpom Laksanakan Opsgaktib Bulan Disiplin

Kadis PUPR Manado, Jhon Suwu mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti temuan tersebut.

“Saya akan adakan rapat dengan PPK untuk menindak lanjuti pekerjaan itu,” ujar Suwu.

Tambahnya, jika pekerjaan tersebut sudah pernah juga diadendumkan terkait hari kerja, jadi jika ada keterlambatan akan dikenai denda.

(Visited 64 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar