Kanim Bitung Permudah Mengurus Izin Tinggal Bagi Orang Asing, Berikut Caranya!

Sulut Times, BITUNG : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melaksanakan kegiatan Immigration On The Spot Services (IOSS) yang berlokasi di PT. Coco Werk Carbon, Kabupaten Minahasa Utara.(4/4/2023)

IOSS merupakan inovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung dalam hal pelayanan Izin Tinggal Orang Asing (OA) langsung di tempat OA tersebut.

Kakanim Bitung Riyang Satiawan mengatakan untuk mengurus paspor dan Izin tinggal orang asing sudah sangat mudah.

“Sahabat Mido yang mau mengurus paspor secara kolektif ada layanan “Eazy Passport” dan perpanjangan Izin Tinggal ada layanan “IOSS”, silahkan menghubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, no. 08114322133 (Telp/Wa) atau melalui official Medsos Kantor Imigrasi Bitung,” ujar Kakanim

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sulut Pantau Eazy Passport di SMA 9 Binsus Manado

Postingan Populer

(Visited 51 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar