KPU Minahasa Tetapkan 267020 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Minahasa

Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa gelar rapat pleno terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Rapat pleno DPHP dan DPS di laksanakan di Aula Kantor KPU Minahasa (Rabu,05/04/23)

Serta di ikuti perwakilan oleh Bawaslu Minahasa, Kapolres Minahasa, Disdukcapil Minahasa,Kesbangpol, PPK dan partai politik.

Tujuan dari Rapat Pleno DPHP untuk memastikan bahwa data pemilih yang terdapat pada DPHP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat di pergunakan dalam pelaksanaan pemilu nantinya.

Ketua KPU Minahasa Lord A. Malonda kepada media suluttimes.com mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno, untuk jumlah pemilih sementara di 25 Kecamatan di Kabupaten Minahasa berjumlah 267020 orang

Baca Juga  TePI sebut Perekrutan Badan Adhoc Perlu Pengawasan Media

” Dengan pemilih laki-laki 134832 dan 132188 pemilih perempuan yang tersebar di 270 kelurahan/desa dan di 1168 TPS,” jelas Malonda

Postingan Populer

(Visited 40 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar