Sulut Times, TAHUNA : Kantor Imigrasi (Kanim) Tahuna serahkan dua orang tersangka tindak pidana Keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Sangihe.
Dua orang tersangka bernama Djoni alias DJL warga Matungkas dan Bimboy alias BB warga Kepulauan Marore.
Di konfirmasi Kakanim Tahuna Novly Momongan mengungkap kedua tersangka di tangkap karena melakukan Tindak pidana Keimigrasian.
“Keduanya tersangka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 huruf (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya di Kanim Tahuna (Rabu,16/08/23)
Lebih lanjut, Momongan mengatakan tersangka akan di hukum paling lama 1 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000
Postingan Populer
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)































Komentar