Selanjutnya, Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya, dengan Nomor Polisi : DB 1065 LM Warna Kendaraan Silver Metalik Tahun Kendaraan 2017 berseta BPKB kendaraan Kepada Penggugat.
Atas dikabulkanya gugatan dari Risto Ahmad maka Hakim Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menghukum PT Maybank Finance Manado dengan uang tunai sebesar Rp 135.824.000 Rupiah.
Kuasa Hukum Risto Ahmad yakni Audy Tujuwale SH, Ronald Aror SH dan didampingi Pengurus LPK-RI Sulut, Risky Witri Hidayat SH, mengapresiasi putusan PN Manado yang memenangkan perkara kontra fidusia melawan pihak Maybank.
“ Terima kasih kepada majelis hakim PN Manado yang telah selektif dan meneguhkan hukum di Sulawesi Utara khususnya di kota Manado, ” ucap Tujuwale.
Senada, Ketua LPK-RI Sulut Stevanus Stevi Sumampouw mengatakan bahwa ini langkah yang baik mengawali sengketa konsumen kepada masyarakat Sulut.
“ Semoga ini menjadi langkah yang baik dari pihak penegak hukum dalam hal ini para Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ” pungkasnya.




























Komentar