Sulut Times, Manado : Kejati Sulut Tahan Mantan Camat Ratatotok, Diduga Terima Toyota Rush dan Uang Rp 30 Juta dalam Kasus PT HWR
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan dan menahan mantan Camat Ratatotok periode 2009–2014, Jani Rolos, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Jani Rolos menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, Senin (2/11/2026), sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WITA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferrytass Dt. Toembidjo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, keterangan ahli hingga barang bukti.
Dalam perkara tersebut, Jani Rolos yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyidik menduga tersangka bersama Elisabeth Laluyan alias Ci Gin menerbitkan AJB Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 di atas lahan yang berstatus kawasan hutan produksi terbatas milik negara.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena dokumen jual beli tanah itu diduga berkaitan dengan penguasaan lahan dalam kawasan konsesi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.
“Penyidik Kejati Sulut, mengungkapkan bahwa : dugaan adanya imbalan yang diterima Jani Rolos dari Elisabeth Laluyan. Tersangka diduga memperoleh satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maron dan uang sebesar Rp30 juta, yang disebut sebagai fee satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
Menurut Kejati Sulut, penerbitan AJB tersebut diduga menguntungkan Elisabeth Laluyan karena menjadi dasar penggunaan tanah milik negara untuk aktivitas pertambangan.
Penetapan Jani Rolos menambah daftar pihak yang terseret dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR.
Sebelumnya, Elisabeth Laluyan alias Ci Gin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Perkara tersebut juga turut menyeret BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, yang telah menjalani proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, HJ, yang pernah menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
((Jacklatjandu)).

























Komentar