Polda Sulut ungkap Dugaan Korupsi Dana Media di Kominfo Prov Sulut

Sulut Times, Manado : Polda Sulut Ungkap Dugaan Korupsi Advertorial DKIPS, Kerugian Negara Rp7,5 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (27/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa total anggaran kegiatan advertorial DKIPS Provinsi Sulawesi Utara selama dua tahun tersebut mencapai Rp34.696.000.000. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Kapolres Minsel Bacakan Amanat Kapolri pada Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025

“Penyidik mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat. Selain itu, proses pengadaan diduga tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat,” ungkap Dirreskrimsus.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian commitment fee berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,53 miliar,” ujar Dirreskrimsus.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 137 saksi yang berasal dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.

Baca Juga  Polda Sulut Gelar Dzikir dan Doa Bagi Warga Sitaro Yang Terdampak Banjir Bandang

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara Tahun 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara,” lanjutnya.

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Dirreskrimsus juga menegaskan bahwa penanganan perkara masih dapat dikembangkan.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-63, TVRI Stasiun Sulawesi Utara Terdepan Melayani, Mendukung Astacita

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

           ((Jacklatjandu)).

(Visited 4 times, 4 visits today)

Komentar