10 KPU Kabupaten/Kota Masuk Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Sulut Times, MANADO : Proses panjang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 memasuki tahap akhir. Dimana setelah pleno rekapitulasi di tingkat KPU provinsi para calon kepala daerah akan diumumkan jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)

KPU Sulawesi Utara telah melakukan Pleno rekapitulasi untuk 15 Kabupaten/Kota selama tiga hari ,mulai tanggal 5-7 Desember 2024

Anggota KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon mengatakan untuk Rekapitulasi tingkat provinsi belum ada gugatan di MK.

“Kami mendapatkan informasi sampai hari ini ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara  ke Mahkamah Konstitusi,” Ujar Tinangon saat konfrensi pers di KPU Sulut (Senin,09/12/24)

Tinangon menambahkan jika pihak KPU Sulut, sedang menunggu kalo ada gugatan sengketa Pilkada. KPU Sulut memberikan kesempatan tiga hari ke peserta Pilkada yang akan masukan gugatan jika terdapat gugatan. Bila ada gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil proses dari sengketa yang sedang berproses di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Tiba di Talaud, E2L - MAP Disambut Upacara Adat

Berikut 10 daerah yang terinformasi sudah mengajukan/mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi

  1. Kabupaten Bolmong Selatan
  2. Kota Tomohon
  3. Kota Manado
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow
  5. Kabupaten Bolmong Timur
  6. Kabupaten Minahasa
  7. Kabupaten Minahasa Utara
  8. Kabupaten Minahasa Tenggara
  9. Kabupaten Minahasa Selatan
  10. Kabupaten Talaud
(Visited 108 times, 1 visits today)

Komentar