Misteri Hilangnya Saksi 02, Sugeng Beber Kronologi Lengkap

Sulut Times, MANADO : Misteri hilangnya saksi paslon nomor urut 2 Jootje Rumondor alias Oceng pada saat pleno terbuka KPU Sulut di Swissbell Hotel Manado 6 Desember 2024, akhirnya menemui titik terang.

Sebelumnya Oceng di kabarkan hilang, setelah di keluarkan dari rapat pleno, kemudian viral di media sosial atas peristiwa tersebut.

Kompol Sugeng Wahyudi selaku Kabag Ops mengatakan Oceng di kabarkan hilang setelah pihak keluarga melapor di Polsek Wenang.

“Ibu Agnes Wiwi Mewekang melaporkan suaminya, Jootje Rumondor, yang hilang setelah pergi ke Hotel Swiss Bell untuk menyaksikan pleno perhitungan suara pada 6 Desember 2024,”ungkapnya saat kofrensi pers di KPU Sulut (Senin,09/12/24)

Kata Sugeng, kejadian bermula saat Oceng di keluarkan dari ruangan rapat, kemudian merokok lalu keberadaannya tidak diketahui.

Baca Juga  PLN Terus Dorong Normalkan Gangguan Listrik di Pulau Gangga, Kini Sudah Dalam Tahap Perampungan

“Yootje Rumondor keluar dari ruangan rapat untuk merokok dan tidak kembali. Setelah dihubungi, ponselnya tidak aktif, dan hingga laporan dibuat, keberadaannya tidak diketahui,”jelasnya

Sugeng memastikan Tim kepolisian melakukan pencarian dan laporan tidak ditolak. Yodja Rumondor ditemukan pada 7 Desember 2024 dan datang ke Polsek Wenang untuk menjelaskan bahwa ia sudah pulang ke rumah.

“Yootje Rumondor tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena alasan istrinya sakit, namun penyelidikan masih berlanjut untuk memahami motif di balik ketidakhadirannya,”ungkapnya

Kesimpulan Polisi, lanjut Sugeng menjelaskan Kejadian laporan orang hilang sudah ditangani oleh kepolisian dengan sesuai prosedur. Meskipun ada kesalahpahaman terkait penolakan laporan, pihak kepolisian memastikan bahwa laporan diterima dan ditindaklanjuti. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengklarifikasi situasi yang sebenarnya dan memahami alasan di balik hilangnya Yootje Rumondor.

Baca Juga  Anggota KPU RI Idham Holik Pantau Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara di KPU Sulut, Ini Tujuannya!

Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menanggapi adanya pernyataan bahwa kabar hilangnya yang bersangkutan adalah tanggungjawab KPU. Dimana pernyataan tersebut adalah keliru. Dimana kewenangan KPU adalah terkait agenda rapat pleno rekapitulasi, kejadian yang terjadi di luar rapat pleno bukan lagi menjadi tanggungjawab mereka.

β€œSelama tiga hari proses rekapitulasi bahwa kami menilai yang kami lakukan sangat demokratis, tidak ada peserta yang dilarang mengeluarkan pendapat. Saksi paslon nomor 2, Pak Joutje Rumondor saat ini sudah ada di publik, jadi tuduhan ke KPU itu tidak benar,” ujarnya.

(Visited 119 times, 1 visits today)

Komentar