Sulut Times, Manado : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi menetapkan Yullius Stevanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030 pada rapat pleno penetapan pasangan ncalon terpilih Rabu (5/2/2025).
KPU Sulut menyerahkan salinan putusan penetapan calon kepada
Yullius Stevanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mengumumkan bahwa pasangan YSK-Victor memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara pada pilkada Sulut 2024.
Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Utara dalam Pemilihan umum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024, berita acara ini dibuat dalam tiga rangkap dan akan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Kenly Poluan.
Penetapan ini merujuk pada Ketetapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 261 tanggal 4 Februari 2025, yang mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilkada.
dengan Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Rapat pleno dihadiri oleh Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Anggota DPRD Sulut, dan berbagai stakeholder lainnya.
Dalam hal tersebut tinggal menunggu jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2030.
(([email protected]/St)).
Komentar