Sulut Times, MINAHASA : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023 dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun 2023, atas nama Tersangka MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E selaku bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Bapak B. Hermanto, S.H., M.H., bersama dengan Jaksa Penuntut Umum. (Rabu, 05/02/25) sekira pukul 16.45 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Minahasa,
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, S.H menyatakan bahwa perbuatan tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 10/LHA/R.1/7/Hkt.3/11/2024 tanggal 20 November 2024 mengakibatkan kerugian negara kerugian keuangan negara sebesar Rp 648.066.396,00. (enam ratus empat puluh depalan juta enam puluh enam ribu tiga ratus sembilah puluh enam rupiah).
“Pada proses tahap II tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah Rp630.000.000,00 dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Minahasa.” Ujar Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Penyerahan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa (P-16A) Nomor: Print- 103/P.1.11/Ft.1/02/2025 tanggal 05 Februari 2025
“Tersangka MEICHEL RONNY SUMARAUW, S.E diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 64 ayat (1) KUHP.” Jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Selanjutnya tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Popular posts:
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (6,967)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,915)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,825)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,661)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,293)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,288)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,759)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,073)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,613)
- Sukses Jadi Tuan Rumah, Pemkot Bitung Juara Umum MTQ… (3,548)
Komentar