Sehari kemudian, Minggu (08/11) sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu (14/11) sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol.
RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.




























Komentar