Suluttimes.com, MANADO – Keterbukaan informasi pengawasan Pemilu menjadi hal terpenting serta marwah Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut).
Tak heran, Bawaslu Sulut yang dinakhodai Dr Ardiles Mewoh MSi,
mampu mempertahankan predikat ‘Lembaga Informatif’ di tahun 2024.
Sebelumnya di tahun 2023 silam, juga dianugerahi predikat serupa.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu notabene Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PPDI), Zulkifli Densi, kala menghadiri penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta, Kamis (05/09/24).

Selain Zulkifli Densi, juga hadir anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Steffen S. Linu, serta Kepala Sekretariat Bawaslu, Aldrin Arthur Christian.
Disebutkan Densy sapaan akrab anggota Bawaslu Sulut, apresiasi atas predikat lembaga Informatif tentunya akan lebih memacu, memotivasi kinerja komisioner Bawaslu bersama tim dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan publik, cepat, tepat dan akurat.
“Merupakan komitmen untuk tetap melakukan pelayanan terbaik, dimana keterbukaan Informasi sangat dibutuhkan masyarakat.
Kami terus berupaya menjaga kualitas pelayanan, dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi baik seputar kepemiluan maupun kelembagaan,” sebut Densi.
Senada anggota Bawaslu Steffen Linu turut mengapresiasi kinerja dari tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu atas peningkatan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hingga mendapatkan predikat Informatif.
“Patut diberikan apresiasi atas kinerja tim PPID, boleh meraih predikat lembaga Informatif. Ini merupakan suatu kebanggaan dan harapan agar tetap dapat memberikan pelayanan terbaik dalam keterbukaan Informasi,” tambah Steffen.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu, Aldrin Arthur Christian mengatakan bukti komitmen yang dibangun bersama TIM PPID dalam Pengelolaan Informasi Publik.
“Kami telah menyediakan dukungan fasilitas, sarana dan prasarana berupa ruangan khusus pelayanan PPID. Bahkan terus mengingatkan jajaran untuk memperbaharui Informasi, baik melalui papan informasi, website, maupun media sosial. Hal itu merupakan wujud komitmen terhadap Pengelolaan Informasi Publik,” kunci Aldrin. (dw/st)























Komentar