Nekat Buka, Satu Tempat Spa di Dekat Shopping Centre Ditutup Satpol PP Manado

Oleh: Ronald Munthe

Sulut Times, Manado – Salah satu edaran Wali Kota Manado beberapa hari lalu yakni meminta tempat hiburan, termasuk tempat spa atau pijat untuk ditutup sementara. Langkah itu guna mencegah merebaknya wabah covid-19.

Namun kenyatannya ada satu tempat pijat di samping Shopping Center Manado yang nekat membuka untuk umum. Alhasil warga pun melaporkan mereka ke Satpol PP Kota Manado.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti Satpol PP Manado sejak Jumat (27/3). Ketika itu Satpol PP di bawah pimpinan Yohanes Waworuntu masih persuasif meminta tempat pijat tersebut untuk ditutup.

Ternyata, tempat pijat itu tak menaati tindakan persuasif Satpol PP. Terbukti pada keesokan harinya atau Sabtu (28/3), saat Satpol PP mendatangi mereka, masih terlihat aktivitas operasional tempat pijat tersebut.

Baca Juga  Pemkot Manado Sediakan 16 Pos Kontrol Masuk Manado, Ini Syarat dan Dokumen Wajibnya

“Otomatis kami paksa mereka untuk tutup saat itu juga. Saat berbicara dengan pemiliknya, alasan mereka masih buka karena tidak dapat surat edaran wali kota. Tapi saya sampaikan ke dia bahwa sebelum kami datang lagi, saya sudah melayangkan surat peringatan yang diterima oleh anak buahnya,” jelas Yohanes, Minggu (29/3).

Diterangkan Yohanes bahwa spa dimaksud tidak mengindahkan peraturan yang ada, yaitu tetap dibuka, padahal Surat Edaran Wali Kota Manado melarang membuka tempat-tempat keramaian, antara lain adalah larangan buka bagi usaha spa, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. “Selanjutnya, walau izin mereka sebagai panti Pijat atau spa, tetapi aktivitas kegiatan operasional yang dilakukan diduga tak melaksanakan kegiatan sebagai spa sebagaimana yang tertera dalam izin dimaksud, melainkan dijadikan sebagai kegiatan esek-esek,” tambah Yohanes.

Baca Juga  Mor D. Bastiaan Tinjau Langsung Korban Banjir

Dia bilang bahwa tempat pijat itu telah merubah kegiatan dari izin yang telah ditetapkan, yakni dari sebagai tempat pijat diduga menjadi tempat prostitusi. “Dengan demikian mereka melanggar perizinan. Dan terkait ini kami sudah berkoordinasi juga dengan DPM-PTSP Manado untuk meninjau kembali izin mereka,” ucap dia.

Poin pelanggaran berikutnya yaitu, mereka masih mencari keuntungan atau melakukan pelanggaran di tengah Pemerintah dan masyarakat sedang bekerja keras melaksanakan social distancing. “Saat di sana, sejumlah perempuan yang disinyalir terlibat dalam prostitusi, diberikan pembinaan dan diminta untuk segera pulang,” beber dia.

Dikatakannya juga bahwa pemilik tempat pijat sudah diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. “Kami sampaikan ke pemiliknya bahwa kami tak segan-segan menutup tempat usahanya itu dengan palang pada pintu masuk. Bahkan kami bisa mengusulkan ke dinas terkait untuk mencabut izin mereka,” tegas dia.

(Visited 75 times, 1 visits today)

Komentar