Oleh : Djouhari Kansil
A.Pendahuluan
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan pilar utama dalam pemerintahan yang efektif dan responsif. Salah satu konsep kearifan lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam meningkatkan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) adalah Mapalus. Tradisi gotong royong yang melekat dalam budaya masyarakat Sulawesi Utara ini mengandung nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab, dan kerja sama yang dapat diterapkan dalam birokrasi modern. Dalam konteks pelayanan publik, penerapan nilai-nilai Mapalus dapat menjadi solusi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih kolaboratif dan efisien.
Etos kerja dalam budaya mapalus dapat diartikan sebagai perilaku kerja yang dilakukan oleh masyarakat dalam interaksi kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai budaya mapalus. Sinamo mengartikan etos kerja sebagai seperangkat perilaku kerja positif yang berakar pada kerjasama yang kental, keyakinan yang fundamental, disertai komitmen tinggi yang terintegrasi dalam setiap pekerjaan yang dilakukan. Etos kerja dalam budaya mapalus tidak hanya mencerminkan semangat kebersamaan, tetapi juga menjadi fondasi bagi produktivitas dan keberlanjutan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.
Seiring dengan reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh pemerintah, berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mendukung peningkatan kinerja ASN semakin memperjelas pentingnya nilai integritas dan kerja sama dalam pelayanan publik. Etos kerja yang berakar pada nilai-nilai budaya mapalus—seperti gotong royong, solidaritas, transparansi, dan tanggung jawab—menjadi fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menerapkan prinsip-prinsip mapalus, ASN dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berdaya guna, sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi.
Konsep Mapalus dalam Budaya Kerja
Mapalus adalah sistem gotong royong khas Minahasa yang menitikberatkan pada kebersamaan dalam menyelesaikan pekerjaan. Dalam konteks budaya kerja, nilai-nilai ini sangat relevan dalam menciptakan sinergi dan produktivitas dalam pelayanan publik.
Definisi dan Konsep Mapalus
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mapalus diartikan secara spesifik dan khas sebagai semangat gotong royong.Sedangkan Wawointana mengatakan bahwa: “Pada zaman dahulu, praktik mapalus oleh masyarakat minahasa ditunjukkan melalui kerjasama dalam hal saling tolong menolong yang didasarkan pada tradisi kerja. Bila ada pekerjaan yang memerlukan tenaga, maka untuk mewujudkan kepentingan bersama akan diganti juga dengan tenaga. Dari praktek mapalus itu, setiap warga akan menunjukkan rasa kebersamaannya berdasarkan ikatan moral dan etika
Mapalus telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Minahasa sejak dahulu. Prinsipnya adalah kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pertanian, pembangunan rumah, dan kegiatan sosial lainnya.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Mapalus
Gotong royong dan kebersamaan → Dalam budaya mapalus, kerja sama dan kebersamaan menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan demi kepentingan bersama.
Saling membantu tanpa mengharapkan imbalan langsung → Prinsip ini menanamkan semangat ketulusan dalam bekerja, di mana setiap individu berkontribusi tanpa menuntut keuntungan pribadi secara langsung.
Tanggung jawab kolektif dalam menyelesaikan tugas → Setiap anggota dalam sistem mapalus memiliki peran dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Mapalus sebagai Fondasi Etos Kerja di Sektor Publik
Mendorong kerja sama lintas sektor dalam pelayanan publik → Mengedepankan semangat mapalus, berbagai instansi dapat berkolaborasi lebih efektif dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab di antara ASN → Nilai-nilai mapalus menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik adalah amanah bersama yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Konsep Mapalus yang berbasis gotong royong dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas kerja ASN, terutama dalam pelayanan publik yang mengutamakan sinergi dan kerja sama.
B. Etos Kerja dan Produktivitas dalam Pelayanan Publik
Etos kerja merupakan faktor utama dalam menentukan kualitas pelayanan publik. Tanpa etos kerja yang baik, upaya peningkatan kualitas birokrasi akan terhambat. Umbas, mengatakan bahwa: “Mapalus sesungguhnya adalah bersatunya berbagai sistem nilai yang biasa disebut etos kerja mapalus meliputi partisipatif, resiprokal, disiplin, leadership, solidaritas, responsibilitas, bakupercaya, kerja keras, gotong royong, transparansi, dan kesetaraan yang diikat dalam suatu hubungan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.” Penerapan etos kerja mapalus menjadi kunci dalam menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
2.1. Makna dan Unsur-Unsur Etos Kerja
Disiplin, tanggung jawab, dan komitmen terhadap tugas → Etos kerja yang kuat tercermin dalam kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen tinggi dalam menjalankan tugas demi pelayanan yang optimal.
Inovasi dan keberanian dalam mengambil keputusan → ASN yang beretos kerja baik harus mampu berpikir kreatif dan berani mengambil keputusan yang tepat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2.2. Faktor yang Mempengaruhi Etos Kerja ASN
Budaya organisasi yang mendukung profesionalisme → Lingkungan kerja yang kondusif dan berbasis nilai profesionalisme akan membentuk ASN yang memiliki etos kerja tinggi.
Regulasi pemerintah, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN → Kebijakan dan regulasi yang jelas menjadi pedoman utama dalam membangun sistem kerja ASN yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
2.3. Dampak Etos Kerja terhadap Kinerja Pelayanan Publik
Meningkatkan kecepatan dan efisiensi layanan → ASN yang memiliki etos kerja tinggi akan bekerja lebih efektif, sehingga layanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.
Menekan praktik korupsi dan maladministrasi → Etos kerja yang kuat, didukung oleh nilai-nilai integritas dan akuntabilitas, akan menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
Etos kerja yang baik harus didukung oleh regulasi yang jelas serta penerapan nilai budaya kerja yang sesuai dengan kondisi lokal, sehingga dapat menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
C.Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis Mapalus
Dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang berbasis partisipasi dan kolaborasi.
Membangun Pelayanan Publik yang Responsif dan Efektif
Peran ASN dalam meningkatkan kepuasan masyarakat → ASN yang berorientasi pada pelayanan prima harus bekerja dengan cepat, transparan, dan proaktif dalam merespons kebutuhan masyarakat.
Penerapan Gotong Royong dalam Pengambilan Kebijakan
Model kerja kolaboratif antar instansi → Sinergi antarinstansi sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang efektif, di mana prinsip gotong royong menjadi landasan dalam penyelesaian berbagai permasalahan publik.
Inovasi dan Kolaborasi Berbasis Mapalus
Penggunaan teknologi untuk mendukung kerja sama ASN → Digitalisasi layanan dan sistem berbasis teknologi dapat memperkuat koordinasi serta meningkatkan efisiensi kerja ASN dalam melayani masyarakat.
Contoh Sukses Implementasi Mapalus dalam Pelayanan Publik
Studi kasus daerah yang telah menerapkan prinsip gotong royong → Beberapa daerah telah berhasil mengoptimalkan pelayanan publik dengan pendekatan mapalus, di mana kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta berkontribusi dalam menciptakan solusi inovatif.( Program Mapalus Kesehatan, Sistem Pelayanan Publik Berbasis Gotong Royong, Smart Mapalus)
Optimalisasi pelayanan publik berbasis Mapalus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memperkuat sinergi antara ASN dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
D. Strategi dan Program Membangun Etos Kerja dalam Pelayanan Publik
Membangun etos kerja yang kuat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor publik membutuhkan pendekatan sistematis yang melibatkan budaya kerja, regulasi, serta penguatan nilai-nilai Mapalus. Berikut adalah beberapa strategi dan program yang dapat diterapkan:
Strategi Membangun Etos Kerja ASN
a. Penguatan Budaya Organisasi yang Berorientasi pada Kinerja
Menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Menanamkan nilai gotong royong (Mapalus) sebagai dasar kerja sama dalam pelayanan publik.
Mendorong kepemimpinan yang inspiratif dan memberikan teladan dalam bekerja.
b. Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme
Menyelenggarakan pelatihan berkala untuk meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial ASN.
Mendorong inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan masalah pelayanan publik.
Mengembangkan program mentoring antara ASN senior dan junior untuk berbagi pengalaman dan wawasan.
c. Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi ASN
Memberikan insentif berbasis kinerja untuk ASN yang berprestasi.
Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, inklusif, dan mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Memfasilitasi program kesejahteraan ASN, seperti asuransi kesehatan, tunjangan, dan pengembangan karier.
Program Implementasi Etos Kerja Berbasis Mapalus
a. Program “Mapalus Pelayanan Publik”
Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam evaluasi pelayanan publik.
Mendorong kerja sama lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan komunitas.
Memastikan transparansi dalam pelayanan dengan membuka akses pengaduan masyarakat.
b. Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Efisiensi
Mengembangkan platform digital untuk mempercepat layanan administrasi dan pengaduan masyarakat.
Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas.
Mendorong penggunaan e-Government dalam setiap aspek pelayanan publik.
c. Program “ASN Berkarakter”
Pelatihan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme.
Penerapan kode etik ASN yang mengutamakan pelayanan prima.
Penguatan budaya kerja kolaboratif melalui simulasi kerja sama tim dan studi kasus pelayanan publik.
d. Kampanye “Gerakan Etos Kerja”
Melakukan sosialisasi masif tentang pentingnya etos kerja melalui seminar, media sosial, dan publikasi.
Mengadakan lomba inovasi pelayanan publik untuk mendorong semangat kerja kreatif di kalangan ASN.
Menampilkan kisah sukses ASN berprestasi sebagai inspirasi bagi pegawai lainnya.
Pembangunan etos kerja yang kuat dalam pelayanan publik memerlukan kombinasi antara regulasi yang jelas, budaya kerja yang positif, serta dukungan inovasi dan teknologi. Menerapkan strategi dan program berbasis Mapalus, pelayanan publik dapat menjadi lebih responsif, efisien, dan terpercaya.Membangun etos kerja yang kuat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh ASN dan masyarakat yang terlibat dalam pelayanan publik.
E. Tantangan dalam Menerapkan Mapalus dan Etos Kerja
Penerapan nilai Mapalus dalam birokrasi tidak lepas dari tantangan yang perlu diatasi secara strategis.
Hambatan Birokrasi dan Budaya Individualisme
Resistensi terhadap kerja sama tim → Sebagian ASN masih terbiasa bekerja secara individual, sehingga sulit beradaptasi dengan sistem kerja berbasis gotong royong dan kolaborasi.
Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran ASN
Rendahnya sosialisasi nilai budaya kerja → Minimnya pemahaman tentang pentingnya etos kerja berbasis Mapalus menghambat implementasi nilai-nilai kebersamaan dalam pelayanan publik.
Perubahan Mindset dan Adaptasi Terhadap Teknologi
Perlunya digitalisasi dalam sistem pelayanan publik → Penggunaan teknologi masih menghadapi kendala, baik dari segi kesiapan infrastruktur maupun perubahan pola pikir ASN dalam memanfaatkan inovasi digital.
Strategi Mengatasi Tantangan dalam Implementasi Mapalus
Peran pelatihan dan pendidikan ASN → Pembekalan secara berkelanjutan melalui pelatihan dan pendidikan dapat membangun kesadaran serta meningkatkan kompetensi ASN dalam mengadopsi nilai-nilai Mapalus dan etos kerja profesional.
Tantangan dalam penerapan nilai Mapalus dapat diatasi melalui pendekatan yang sistematis dan regulatif, dengan menguatkan kolaborasi, mempercepat adaptasi teknologi, serta meningkatkan pemahaman ASN terhadap nilai budaya kerja.
F.Kesimpulan dan Rekomendasi
1.Kesimpulan
1.1.Mapalus sebagai konsep gotong royong dapat memperkuat etos kerja ASN → Kolaborasi dan kebersamaan dalam bekerja akan meningkatkan efektivitas serta integritas ASN dalam menjalankan tugasnya.
1.2.Regulasi yang mendukung perlu ditegakkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih → Kepatuhan terhadap aturan dan penerapan nilai-nilai etos kerja yang kuat akan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
1.3.Etos kerja yang baik meningkatkan kualitas pelayanan publik → ASN yang memiliki disiplin, tanggung jawab, serta komitmen terhadap tugasnya akan menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, efektif, dan responsif bagi masyarakat.
2.Rekomendasi
2.1.Pemerintah harus mengembangkan kebijakan berbasis nilai Mapalus → Integrasi prinsip gotong royong dalam kebijakan birokrasi akan memperkuat sinergi antara ASN dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
2.2.ASN harus dibekali pelatihan tentang pentingnya kolaborasi dalam kerja → Program pelatihan dan pengembangan kompetensi harus terus dilakukan agar ASN memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kerja tim dan nilai-nilai kebersamaan dalam pelayanan publik.
2.3.Optimalisasi teknologi dalam pelayanan publik harus terus ditingkatkan → Digitalisasi sistem birokrasi perlu dipercepat agar pelayanan publik menjadi lebih efisien, transparan, serta dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat.
Penerapan strategi yang tepat, nilai-nilai Mapalus dan etos kerja yang kuat dapat menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Referensi
Badan Kepegawaian Negara (BKN). (2022). “Implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dalam Meningkatkan Profesionalisme Aparatur.” Diakses dari https://www.bkn.go.id.
Haerana & Burhanuddin,2022,MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK KONSEPTUAL, TEORETIS DAN FAKTUAL,Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung (Grup CV. Widina Media Utama)
Depdikbud., 1999,Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (2023). “Strategi Peningkatan Kinerja ASN dalam Mendukung Reformasi Birokrasi.” Diakses dari https://www.menpan.go.id.
Kansil Djouhari,2023, Membangun Integritas Aparatur Sipil Negara,Diva Pustaka
……………….,2023,manajemen Talenta : Untuk Kinerja Optimal ASN,Penerbit Jejak Pustaka.
……………….,2024,Transformasi ASN Menuju Indonesia Emas 2045,Diva Pustaka
………………,2024,BerAKHLAK Membangun Karakter ASN Yang Unggul, Diva Pustaka
Koentjaraningrat. 2009., Gotong Royong: Konsep dan Implementasi dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,
Lolangion, F., (2021). Etos Kerja Kristen dan Budaya Mapalus sebagai Perberdayaan Ekonomi Gereja di Minahasa. Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology) 7 (1): 36-44.
Mayangsari Imelda Arief, Listyo Yuwanto,GOTONG ROYONG SEBAGAI BUDAYA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI TEORI NILAI (BASIC HUMAN VALUES THEORY), Jurnal Cahaya Mandalika (JCM)
Muliawaty, Lia (2023) Etika Adminitrasi Publik. Wujudkan Citra Pelayanan Dan SDM Unggul Di Era Industri 4.0. LEMLIT UNPAS PRESS, Bandung
Nandang Alamsah Deliarnoor,Jajang Sutisna,2022,Pelayanan Publik yang Inovatif,Penerbit Unpad Press
R. Mulyawan, “Penerapan Budaya Mapalus Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.,” CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1, no. 1 (2015): 35–47.
Sinamo Jansen H. Sinamo, 2011,Delapan Etos Kerja Profesional Navigator Anda Menuju Sukses. PT Spirit Mahardika.
Supriyanto, A., & Purwanti, D. (2020). “Etos Kerja ASN dalam Perspektif Reformasi Birokrasi.” Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 123-136.
Umbas, Veldy. “The Mapalus Way. Gagasan Dan Ajaran. Chapter 5.” https://cahyasiangwilsonlumi.wordpress.com/2011/01/13/mapalus-gagasanajaran/2011.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023,Aparatur Sipil Negara
Wawointana, Thelma, 2020,Mapalus Dan Pengembangan Kebudayaan Nasional. (Kendari: Literacy Institute
Yusrialis,Budaya Birokrasi Pemerintahan (Keprihatinan dan Harapan), , Jurnal Sosial Budaya Vol. 9 No. 1 Januari-Juli 2012 81
Komentar