Oleh : Djouhari Kansil
A.Pendahuluan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah yang harus dikelola secara optimal. Salah satu potensi besar yang sering kurang dimanfaatkan adalah aset daerah, seperti tanah, bangunan, kendaraan dinas, dan infrastruktur lainnya. Jika dikelola dengan baik, aset daerah dapat menjadi sumber pemasukan signifikan melalui sewa, kerja sama dengan pihak ketiga, atau pemanfaatan langsung untuk kepentingan ekonomi daerah.
Namun, banyak daerah masih menghadapi kendala dalam pengelolaan aset, seperti pencatatan yang tidak tertib, pemanfaatan yang kurang optimal, hingga penyalahgunaan aset oleh oknum tertentu.
Saat ini, pengelolaan aset daerah di banyak wilayah masih jauh dari efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset daerah harus dicatat, dipelihara, dan dikelola secara transparan serta bertanggung jawab. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat resmi, tercatat secara manual, atau bahkan tidak teridentifikasi dalam sistem keuangan daerah. Kondisi ini tidak hanya menghambat optimalisasi PAD, tetapi juga membuka celah bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan aset.
Berbagai tantangan dalam pengelolaan aset daerah perlu segera diatasi agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. Beberapa daerah telah mulai menerapkan sistem digitalisasi dalam pencatatan aset guna meningkatkan transparansi dan akurasi data. Skema kerja sama dengan pihak swasta, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), juga menjadi solusi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset yang sebelumnya tidak produktif. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola aset yang baik.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola aset daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan pedoman teknis dalam pemanfaatan aset, termasuk mekanisme penyewaan, hibah, dan pemanfaatan lainnya. Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan dapat diaudit. Tantangan terbesar adalah bagaimana regulasi ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh daerah.
Apabila pengelolaan aset daerah dilakukan dengan lebih profesional dan akuntabel, dampaknya akan sangat positif bagi PAD. Aset yang selama ini terbengkalai dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru, baik melalui penyewaan, optimalisasi pemanfaatan, maupun pengembangan aset menjadi pusat kegiatan ekonomi daerah. Sistem pengawasan yang lebih ketat juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Ke depan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan asetnya. Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi penguatan sistem pencatatan aset berbasis digital, peningkatan kapasitas aparatur dalam manajemen aset, serta kerja sama dengan sektor swasta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan aset daerah agar tercipta sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.
Pengelolaan aset daerah yang lebih baik, PAD dapat meningkat secara signifikan dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Langkah yang tepat, aset daerah yang sebelumnya kurang dimanfaatkan dapat menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi daerah.
B. Prinsip Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Daerah
Akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi faktor utama dalam menciptakan transparansi dan efisiensi tata kelola pemerintahan. Aset daerah yang dikelola secara akuntabel akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir potensi penyalahgunaan aset negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap aset harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah:
Transparansi dalam Pencatatan Aset
Pencatatan aset yang transparan adalah langkah awal dalam memastikan pengelolaan aset yang akuntabel. Pemanfaatan sistem digital seperti Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) menjadi solusi utama dalam memastikan data aset dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Keterbukaan data ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memudahkan proses audit dan pengawasan aset daerah.
Pengawasan dan Audit Aset
Pengawasan aset daerah harus dilakukan secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah untuk memastikan setiap aset dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem pengendalian internal yang baik akan membantu dalam mencegah penyalahgunaan aset serta memastikan bahwa setiap aset dapat memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi daerah. Contohnya, evaluasi tahunan terhadap penggunaan tanah pemerintah yang disewakan kepada pihak ketiga dapat menghindari potensi penyalahgunaan kontrak dan meningkatkan penerimaan PAD.
Kepatuhan terhadap Regulasi
Pengelolaan aset daerah harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa aset harus dikelola dengan tertib, akuntabel, dan transparan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur mekanisme pemanfaatan aset yang mencakup penyewaan, hibah, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Implementasi regulasi ini harus didukung oleh kebijakan yang konsisten agar dapat berjalan efektif di semua daerah.
Peran ASN dalam Akuntabilitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. ASN bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang bertanggung jawab atas pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset. Peningkatan kapasitas ASN dalam manajemen aset melalui pelatihan dan sertifikasi menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan aset yang lebih profesional.
Penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi kunci utama dalam meningkatkan PAD dan mencegah penyalahgunaan aset negara. Transparansi pencatatan, pengawasan yang ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta peran aktif ASN dalam pengelolaan aset harus terus diperkuat agar aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
C. Tantangan dalam Pengelolaan Aset Daerah
Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengelolaan aset daerah, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi aset sebagai sumber pendapatan daerah. Tantangan ini mencakup masalah transparansi, regulasi, pemanfaatan, serta pengawasan aset. Jika tantangan ini tidak segera diatasi, maka aset daerah akan terus mengalami penurunan nilai dan tidak dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Kurangnya Transparansi dan Data Valid
Banyak daerah di Indonesia masih mengalami permasalahan dalam pencatatan aset yang valid dan transparan. Hal ini disebabkan oleh sistem administrasi yang masih manual, kurangnya koordinasi antar instansi, serta keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan aset. Contohnya, banyak aset berupa tanah dan bangunan milik daerah yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi menjadi objek sengketa hukum dan menghambat optimalisasi pemanfaatannya.
Kelemahan dalam Regulasi dan Implementasi
Meskipun regulasi terkait pengelolaan aset telah diterbitkan, banyak daerah masih mengalami kesulitan dalam implementasinya. Inkonsistensi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sering kali menghambat efektivitas pengelolaan aset. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, disebutkan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan melalui skema kerja sama dengan pihak swasta. Banyak daerah yang masih enggan menerapkan skema ini karena keterbatasan pemahaman atau kekhawatiran akan dampak hukum di masa mendatang.
Pemanfaatan Aset yang Tidak Maksimal
Banyak aset daerah yang dibiarkan mangkrak atau tidak digunakan secara optimal. Misalnya, gedung-gedung milik pemerintah yang tidak terpakai dapat disewakan kepada sektor swasta untuk meningkatkan PAD, namun banyak pemerintah daerah yang belum menerapkan mekanisme ini secara efektif. Tanah daerah yang tidak dimanfaatkan dapat dikembangkan menjadi area komersial atau infrastruktur publik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Minimnya Pengawasan dan Sanksi
Kurangnya pengawasan dan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan aset daerah menjadi salah satu faktor utama lemahnya pengelolaan aset. Dalam beberapa kasus, aset daerah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa ada tindakan hukum yang jelas. Misalnya, banyak kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum ASN tanpa ada sanksi yang tegas dari pemerintah daerah. Diperlukan penguatan sistem pengawasan serta pemberian sanksi yang lebih ketat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan daerah.
Tantangan dalam pengelolaan aset daerah harus segera diatasi agar aset yang dimiliki pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi PAD dan pembangunan daerah. Transparansi dalam pencatatan, perbaikan regulasi, optimalisasi pemanfaatan, serta penguatan pengawasan menjadi langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola aset daerah. Komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, aset yang selama ini terbengkalai dapat diubah menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.
D.Strategi Optimalisasi Aset Daerah untuk Peningkatan PAD
Aset daerah merupakan salah satu sumber daya strategis yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masih banyak daerah yang belum mengoptimalkan pengelolaan asetnya secara efektif. Beberapa tantangan utama dalam tata kelola aset daerah meliputi pencatatan yang kurang transparan, kurangnya kapasitas SDM, serta keterbatasan dalam pemanfaatan teknologi dan kemitraan dengan pihak swasta. Diperlukan strategi yang komprehensif guna mengoptimalkan aset daerah agar dapat berkontribusi secara maksimal terhadap PAD.
Digitalisasi dan Sistem Informasi Aset
Digitalisasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aset daerah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:
Implementasi Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMDA BMD): Pemerintah daerah dapat menerapkan SIMDA Barang Milik Daerah (BMD) untuk mencatat dan memantau aset secara real-time. Sistem ini membantu dalam perencanaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset.
Penggunaan Blockchain untuk Pencatatan Aset: Teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pencatatan aset. Sistem berbasis blockchain, risiko penyalahgunaan dan manipulasi data aset dapat diminimalkan, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel.
Peningkatan SDM dalam Tata Kelola Aset
Agar optimalisasi aset berjalan efektif, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelolanya harus ditingkatkan melalui:
Pelatihan ASN terkait Manajemen Aset Berbasis Digital: Pelatihan ini penting agar aparatur sipil negara (ASN) mampu mengelola aset menggunakan sistem informasi modern serta memahami regulasi terkait pengelolaan aset daerah.
Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan dan Optimalisasi Aset: ASN yang bertanggung jawab atas aset daerah perlu memahami bagaimana aset dapat dimanfaatkan untuk mendukung PAD, termasuk strategi pemanfaatan aset yang kurang produktif agar lebih bernilai ekonomi.
Kerjasama dengan Pihak Swasta
Kolaborasi dengan sektor swasta dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi aset daerah. Dua pendekatan yang dapat diterapkan adalah:
Pemanfaatan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Aset Strategis: KPBU memungkinkan pemerintah daerah bermitra dengan investor swasta dalam pengelolaan dan pengembangan aset strategis, seperti infrastruktur, kawasan ekonomi khusus, atau fasilitas publik.
Optimalisasi BUMD dalam Pengelolaan Aset Produktif: Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat didorong untuk mengelola aset produktif seperti lahan, bangunan, dan fasilitas umum agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Penerapan Insentif dan Sanksi
Untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah dapat menerapkan kebijakan insentif dan sanksi sebagai berikut:
Insentif bagi Daerah dengan Tata Kelola Aset Terbaik: Pemerintah pusat dapat memberikan insentif berupa dana tambahan atau penghargaan bagi daerah yang berhasil mengoptimalkan asetnya secara efektif dan transparan.
Sanksi Administratif dan Hukum bagi Pelanggaran Pengelolaan Aset: Daerah yang gagal mengelola aset dengan baik, termasuk praktik penyalahgunaan atau pembiaran aset yang tidak produktif, dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Optimalisasi aset daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Mengimplementasikan digitalisasi, meningkatkan kapasitas SDM, menggandeng pihak swasta, serta menerapkan kebijakan insentif dan sanksi, pemerintah daerah dapat mengelola asetnya secara lebih efektif dan transparan. Keberhasilan strategi ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
E. Implementasi Program dan Langkah-Langkah Meningkatkan PAD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan penting bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk meningkatkan PAD adalah dengan mengoptimalkan aset daerah melalui berbagai strategi dan program yang terencana. Implementasi program yang efektif memerlukan pemetaan aset, digitalisasi, kolaborasi dengan sektor swasta, serta penguatan regulasi dan pengawasan.
Objek Aset yang Dapat Ditingkatkan
Pemerintah daerah memiliki berbagai aset yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD, antara lain:
Aset Tanah dan Bangunan
Aset berupa tanah dan bangunan milik daerah dapat disewakan atau dioptimalkan penggunaannya melalui skema bisnis yang menguntungkan.
Contoh: Pemanfaatan gedung pemerintah yang tidak terpakai menjadi pusat pelatihan atau ruang usaha bagi UMKM.
Sumber Daya Alam Daerah
Potensi tambang, hutan, dan perairan daerah dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan regulasi yang ketat.
Contoh: Pemanfaatan sumber daya air untuk pembangkit listrik mikro hidro guna meningkatkan PAD sekaligus memenuhi kebutuhan energi daerah.
Aset Pariwisata dan Budaya
Pengelolaan objek wisata secara profesional dengan dukungan teknologi digital dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan PAD.
Contoh: Implementasi tiket masuk wisata berbasis QR Code dan sistem e-ticketing untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan transparansi.
BUMD dan Usaha Daerah
Modernisasi manajemen BUMD untuk meningkatkan daya saing dan kontribusi terhadap PAD.
Contoh: Pengelolaan BUMD secara profesional melalui penerapan prinsip good corporate governance (GCG).
Program Prioritas Meningkatkan PAD
Berbagai program dapat dijalankan untuk mengoptimalkan aset daerah dan meningkatkan pendapatan, seperti:
Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah
Implementasi sistem e-Pajak dan e-Retribusi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pemungutan pajak.
Contoh: Penerapan aplikasi pembayaran pajak online yang memungkinkan masyarakat membayar PBB dan pajak kendaraan dengan lebih mudah.
Revitalisasi Pasar Daerah
Meningkatkan pendapatan dari sektor perdagangan dengan memperbaiki infrastruktur pasar tradisional dan mendukung digitalisasi transaksi.
Contoh: Digitalisasi pasar daerah dengan e-payment untuk transaksi pedagang guna meningkatkan kenyamanan dan pendapatan pasar.
Optimalisasi Aset Daerah yang Mangkrak
Aset yang tidak terpakai harus didata dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi atau sosial.
Contoh: Gedung kosong dijadikan pusat inkubasi bisnis bagi startup dan UMKM lokal.
Peningkatan Kerjasama Investasi
Menarik investor dengan kebijakan yang jelas, transparan, dan menguntungkan daerah.
Contoh: Skema Public-Private Partnership (PPP) untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Langkah-Langkah Konkret
Untuk memastikan keberhasilan program peningkatan PAD, beberapa langkah konkret perlu diterapkan:
Audit aset secara berkala dengan lembaga independen
Memastikan aset terdata dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Mengembangkan dashboard real-time untuk memantau aset daerah
Pemanfaatan teknologi berbasis IoT dan GIS untuk melacak kondisi dan pemanfaatan aset daerah secara real-time.
Meningkatkan regulasi terkait pengelolaan aset
Penyusunan regulasi daerah yang lebih ketat untuk mencegah kebocoran aset dan pendapatan.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan aset daerah
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan aset melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi.
F. Kesimpulan dan Rekomendasi
Optimalisasi aset daerah merupakan kunci utama dalam meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa rekomendasi dapat diterapkan:
Penguatan regulasi dan pengawasan aset daerah guna mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan aset.
Peningkatan digitalisasi dan SDM dalam tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Kolaborasi dengan sektor swasta melalui skema investasi yang menguntungkan daerah dan masyarakat.
Implementasi program strategis secara berkelanjutan untuk memastikan PAD meningkat secara optimal.
Strategi yang tepat dan implementasi yang efektif, aset daerah dapat menjadi sumber pendapatan yang produktif, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Referensi :
Abdul Ghofar, Dedy Eryanto, Titin Rita Lestari, 2023,MANAJEMEN KAS DAERAH : TEORI DAN PRAKTIK,Penerbit: UB Press.
Agustin, Nur (2020) AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ASET DAERAH DALAM MENUNJANG OPTIMALISASI ASET DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN JOMBANG. Undergraduate thesis, STIE PGRI Dewantara Jombang.
Carunia Mulya Firdausy,2018,Kebijakan & strategi peningkatan pendapatan asli daerah dalam pembangunan nasionalPenerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Dadang Suwanda,Yudi Rusfiana,2022,Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah,Upaya Peningkatan Kesejahteraan masyarakat,PT Remaja Rosdakarya
I Ketut Nama,Sri Suharsih,Rini Dwi Astuti.Astuti Rahayu ,2020,PENGELOLAAN ASET DAERAH Penerbit Lembaga Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
Jefri Imbiri,Siti Rofingatun, Bill J.C Pangayow, PENGARUH INVENTARISASI, PEMBUKUAN DAN PELAPORAN ASET TERHADAP AKUNTABILITAS PUBLIK PEMERINTAH DAERAH (STUDI PADA KABUPATEN WAROPEN), Jurnal Akuntansi, Audit & Aset Volume 1, Nomor 2, November 2018: 34–62
Kasrul Selang ,Strategi Optimalisasi Aset Daerah untuk Penguatan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pemerintah Provinsi Maluku), Jurnal Widyaiswara Indonesia Vol. 3, No. 4, Desember 2022, pp. 241-252 241 e-ISSN 2721-2440 p-ISSN 2722-7464
Mandala Harefa; Sony Hendra Permana; Dewi Restu Mangeswuri; Hilma Meilani; 2017,Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mikael Edowai, Herminawaty Abubakar, Miah Said, 2021 ,AKUNTABILITAS & TRANSPARANSI Pengelolaan Keuangan Daerah: CV. Berkah Utami
M. Yusuf. (2009) Delapan Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik. Jakarta, Salemba Empat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 tentang Pengelolaan Bangunan Gedung Negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
Puji Agus,2019,Pengelolaan barang Milik Daerah:Sesuai Permendasgri,Penerbit Yplbba
SRI MAULIDIAH OPTIMALISASI PENGELOLAAN ASET SEBAGAI WUJUD REFORMASI BIROKRASI DI DAERAH, WEDANA Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, Vol. III Nomor 1 April 2017
Sri Wahyuni DKK 2020,PENGANTAR MANAJEMEN ASET, Penerbit Nas Media Pustaka CV. Nas Media Pustaka
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara
Komentar