Sulut Times, Manado : Arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan Tenaga Harian Lepas bekerja dari rumah untuk sementara, jajaran UPT PPD Manado menerapkan sistem shift bagi petugas pelayanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT PPD Manado, Herlina Karepu kepada media ini Rabu (18/03/2020).

Karepu menegaskan tak masalah datang agak siang untuk menyelesaikan administrasi kantor yang mendesak untuk diselesaikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bagian kepegawaian melakukan penilaian dan menetapkan jenis pegawai yang bisa bekerja di rumah dan tetap datang ke kantor.
Tjahjo juga memastikan kebijakan tidak boleh mengurangi hak tunjangan yang diterima pegawai. “Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” ujarnya.






























Komentar