Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tuntas menyelesaikan empat buah sertifikat tanah, yang merupakan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut.
Empat (4) buah sertifikat hak pakai ini akhirnya diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Yandry Deby Ratu Rory, S.SIT, M.Si, kepada Pemkab Minut dan diterima langsung Pjs Bupati Minut Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec, Kamis (03/10/24).
Kepala kantor ART/BPN Minut Yandry D.R Rory membeberkan empat sertifikat hak pakai yang diserahkan diantaranya, Poskesdes Lilang, SD-SMP Lilang, SD Inpres dan SMPN 3 Satap Talawaan.
Diketahui, empat sertifikat ini merupakan bagian dari total 33 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah diserahkan pada tahun 2024.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset milik pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” pesan Rory.
“Kami berkomitmen untuk terus membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Sementara Pjs Bupati Minut Reza Dotulung mengapresiasi langkah pihak BPN Minut, sekaligus mengucapkan terima kasih atas bantuan merealisasikan sertifikasi hak pakai aset Pemkab Minut.
“Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” singkat Pjs Bupati Reza Dotulung. (dw/st)
Komentar